PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi Pemerintah Desa Jadabahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, terkait maraknya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jadabahrin, Kamis (12/3/2026).
Rombongan yang dipimpin Kepala Desa Jadabahrin, Asari, diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya menyampaikan aspirasi masyarakat desa mengenai kekhawatiran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Asari menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Jadabahrin sebelumnya telah mengusulkan sekitar 100 hektare wilayah di desa tersebut untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usulan ini bertujuan agar masyarakat setempat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun demikian, sejak Juli 2025 kawasan yang diusulkan tersebut justru dipadati aktivitas penambangan ilegal. Para penambang diketahui berasal dari berbagai daerah dan tetap beroperasi meskipun telah beberapa kali dilakukan penertiban.
“Asal kami khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, cadangan timah di wilayah yang kami usulkan sebagai WPR akan habis terlebih dahulu sebelum masyarakat bisa menambang secara legal,” ujar Asari.
Ia menyebutkan, upaya penertiban memang telah beberapa kali dilakukan, namun aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung dan belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku.Berdasarkan perkiraan pemerintah desa, saat ini terdapat sekitar 400 unit ponton tambang yang beroperasi di kawasan DAS Jadabahrin.
Para penambang bahkan menggunakan perahu bermesin untuk mencapai lokasi penambangan di kawasan tersebut.Meski demikian, Asari menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menolak aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Pihaknya hanya berharap kegiatan tersebut dapat dilakukan secara legal sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Kami tidak anti tambang. Yang kami inginkan adalah penambangan yang legal melalui IPR agar masyarakat desa juga mendapatkan manfaatnya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar penambang yang beroperasi di kawasan tersebut bukan berasal dari warga Desa Jadabahrin. Bahkan hingga saat ini tidak ada koordinator tambang yang berasal dari masyarakat setempat.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah desa.Dalam pertemuan tersebut, Didit juga langsung menghubungi pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui sambungan telepon untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, persoalan ini perlu segera ditangani karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta pengelolaan sumber daya alam yang harus berjalan sesuai aturan.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kami berharap penertiban dapat segera dilakukan agar aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan,” ujar Didit.
Ia menambahkan, pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk membantu melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Jadabahrin.
Didit berharap langkah tersebut dapat menjaga kawasan yang telah diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat agar tetap dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat setempat di masa mendatang.












