PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, S.IP., M.H., menegaskan pentingnya pengelolaan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements secara optimal melalui kebijakan hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Menurut Imam, Bangka Belitung memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat pengembangan industri mineral strategis nasional. Namun, potensi tersebut perlu didukung dengan tata kelola yang baik agar sumber daya yang dimiliki tidak hanya dimanfaatkan sebagai komoditas mentah, melainkan diolah menjadi produk bernilai tinggi di dalam daerah.
“Logam Tanah Jarang harus diolah di Bangka Belitung. Jangan dijual keluar dalam bentuk mentah. Jika daerah hanya menjadi pemasok bahan baku, maka nilai ekonominya akan dinikmati pihak lain, sementara masyarakat daerah tidak memperoleh manfaat yang maksimal,” ujar Imam, Selasa (28/7/2026).
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut menilai, hilirisasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian daerah. Selain berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, pembangunan industri pengolahan LTJ diyakini mampu menciptakan lapangan kerja, menarik investasi berbasis teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong terbentuknya kawasan industri mineral yang memiliki daya saing.
“Sudah saatnya Bangka Belitung tidak hanya dikenal sebagai daerah penghasil bahan mentah, tetapi juga sebagai daerah yang mampu menghasilkan produk bernilai tambah melalui industri pengolahan. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” katanya.
Imam menjelaskan bahwa Logam Tanah Jarang saat ini menjadi salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan berbagai industri berteknologi tinggi, mulai dari kendaraan listrik, baterai, semikonduktor, telepon pintar, energi terbarukan hingga teknologi pertahanan.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berada dalam pengawasan pemerintah.Terkait perhatian publik terhadap perpindahan material tin slag atau terak timah ke kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, Imam menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh proses, mulai dari aspek legalitas, status kepemilikan, mekanisme penyimpanan hingga tujuan pemindahan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya mineral di Bangka Belitung.
“Negara harus hadir. Seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imam mendorong pemerintah bersama kementerian, lembaga terkait, dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan Logam Tanah Jarang.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.Ia berharap potensi sumber daya alam strategis yang dimiliki Bangka Belitung dapat dikelola secara optimal untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Hilirisasi merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi daerah sekaligus mendukung upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia,” pungkas Imam.(*)









