PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) Bangka Belitung menggelar aksi penyampaian aspirasi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial masyarakat terhadap sejumlah persoalan pertambangan timah yang berkembang di Bangka Belitung.
Dalam aksinya, Almaster menyampaikan lima poin utama yang menjadi perhatian mereka.
Pertama, persoalan kawasan hutan di Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, yang dinilai bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.
Kedua, Almaster meminta evaluasi terhadap tugas dan kewenangan Satlap Tri Cakti serta Satgas PKH.
Ketiga, massa mendesak adanya transparansi dari PT Timah Tbk terkait mitra tambang, sekaligus mempertanyakan penyebab rendahnya harga pembelian pasir timah masyarakat.
Keempat, Almaster meminta agar narasi mengenai dugaan penyelundupan timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka tidak digeneralisasi. Mereka menilai Bangka dan Belitung merupakan bagian dari satu wilayah administratif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional.
Kelima, Almaster turut menyoroti kepastian hukum terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Aspirasi tersebut kemudian diterima dan dibahas bersama jajaran DPRD Babel di ruang Badan Musyawarah (Banmus).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan, terkait persoalan kawasan hutan, terdapat mekanisme yang memungkinkan suatu kawasan diusulkan untuk perubahan fungsi maupun pelepasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan tata ruang di tingkat kabupaten dapat menjadi momentum untuk mengusulkan persoalan tersebut.
“Usulannya dari bawah. Usulannya dari kepala desa, kemudian dari kabupaten, baru ke provinsi,” kata Eddy seusai menerima aspirasi Almaster di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (10/9/2026).
Eddy menjelaskan, pemerintah provinsi pada tahap berikutnya akan memproses dan melakukan sinkronisasi sebelum usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Provinsi tinggal memproses, menyinkronkan untuk disampaikan ke kementerian. Karena pelepasan kawasan hutan itu sepenuhnya kewenangan dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Sementara terkait evaluasi tata kerja Satgas, Eddy menyebut pihak Satgas Tri Cakti telah memberikan respons terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Menurut dia, pihak Satgas menyatakan terbuka terhadap evaluasi maupun kritik, termasuk apabila terdapat dugaan tindakan oknum yang dianggap menyimpang dari prosedur.
“Sudah ditanggapi juga oleh Satgas Tri Cakti, bahwa mereka terbuka untuk evaluasi itu, terbuka atas kritikan, terbuka terhadap penyampaian-penyampaian perilaku oknum yang dianggap menyimpang dari prosedur yang mereka lakukan,” kata Eddy.
Sedangkan sejumlah aspirasi lainnya, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan timah, menurut Eddy, diharapkan dapat dibicarakan dan ditindaklanjuti melalui pembahasan lebih lanjut.
Ia mengapresiasi jalannya penyampaian aspirasi yang berlangsung kondusif.
“Alhamdulillah, lancar. Kawan-kawan menyampaikannya juga dengan bijaksana, dan yang hadir juga menanggapi,” ujarnya.
Eddy berharap aspirasi yang disampaikan Almaster tidak berhenti pada forum tersebut, melainkan dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.
“Ya, mudah-mudahan bisa ditangani nanti, dilempar ke teman berikutnya,” katanya.
Aksi Almaster tersebut menambah dinamika pembahasan mengenai tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, khususnya terkait kepastian hukum, ruang hidup masyarakat, tata kelola kawasan hutan, hingga mekanisme pengawasan aktivitas pertambangan.(San)











