PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/8/2026).
Selain agenda kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati masih berada pada tahap kebijakan umum dan belum memuat rincian teknis masing-masing program maupun kegiatan.
Menurut Didit, KUA-PPAS menjadi gambaran umum mengenai arah kebijakan anggaran, baik untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Poin dasarnya KUA-PPAS ini kan gambaran rencana anggaran perubahan dan anggaran 2027. Jadi umum sifatnya, belum teknis-teknis pada saat APBD,” ujar Didit usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, pembahasan secara lebih rinci mengenai program, kegiatan, serta alokasi anggaran akan dilakukan pada tahapan penyusunan APBD. Dengan demikian, belum seluruh program maupun besaran anggaran dapat dijelaskan secara spesifik pada tahap KUA-PPAS.
“Namanya umum kan tidak bisa dijelaskan, ya global. Nanti teknisnya baru di APBD,” katanya.
Didit juga menanggapi mengenai kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk Inspektorat dalam perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027. Ia menegaskan bahwa rincian tersebut belum dapat dijabarkan karena dokumen yang disepakati masih berada pada tahap kebijakan umum dan prioritas anggaran.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, proses selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan yang lebih teknis hingga penyusunan APBD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi pijakan awal bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menentukan arah kebijakan belanja daerah, sekaligus menetapkan prioritas pembangunan dan pelayanan publik pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Melalui tahapan pembahasan yang berkelanjutan, kedua pihak diharapkan dapat memastikan penyusunan anggaran daerah berjalan sesuai prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.











