Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
AdvertorialDPRD Bangka

DPRD Kabupaten Bangka Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bahas Arah Kebijakan KUA-PPAS Tahun 2027

37
×

DPRD Kabupaten Bangka Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bahas Arah Kebijakan KUA-PPAS Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

BANGKA, KATABABEL.COM – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, S.E., serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, Dharma Wanita Persatuan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus menyampaikan bahwa agenda utama rapat paripurna adalah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, rancangan peraturan daerah tersebut telah disampaikan oleh Bupati Bangka kepada DPRD pada Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026 dan selanjutnya dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan tersebut meliputi laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, serta hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025 dengan tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hendra Yunus mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 12.A/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang diserahkan secara resmi pada 24 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Bangka kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bangka, pada prinsipnya DPRD dapat menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendra.

Pada kesempatan yang sama, DPRD juga menerima penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal dalam penyusunan APBD Tahun 2027.

Hendra menjelaskan bahwa dokumen KUA memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah serta asumsi-asumsi yang mendasarinya. Sementara PPAS berisi program prioritas beserta batas maksimal anggaran yang akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran masing-masing.

Ia berharap penyusunan KUA-PPAS Tahun 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangka atas sinergi yang telah terbangun selama proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, penyampaian dan persetujuan Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah, amanat tersebut dapat kita laksanakan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka atas kerja sama yang sangat baik dalam membahas Raperda ini hingga akhirnya dapat disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Syahbudin.

Ia menegaskan bahwa berbagai masukan, saran, serta evaluasi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD akan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang.

Selanjutnya, Wakil Bupati juga memaparkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai acuan pembangunan daerah.

Menurutnya, KUA dan PPAS merupakan instrumen penting yang menjadi dasar penyusunan APBD agar mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus menjadi instrumen fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Syahbudin menyampaikan optimisme terhadap prospek pembangunan Kabupaten Bangka dengan melihat berbagai capaian pembangunan dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bangka telah mencapai 75,38, tingkat kemiskinan berada di kisaran 4 persen, pendapatan per kapita mencapai Rp63,27 juta, serta Gini Ratio berada pada angka 0,20, yang menunjukkan tingkat pemerataan pendapatan yang baik.

Untuk Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, tingkat kemiskinan turun menjadi 4,27 persen, pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp65,33 juta, IPM mencapai 75,77, serta Gini Ratio berada pada angka 0,205.

Guna mewujudkan target tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka akan memperkuat reformasi kebijakan makro ekonomi, menyusun APBD yang sehat, berkualitas dan berkelanjutan, serta meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengarahkan belanja daerah agar lebih produktif melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perdagangan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar.

Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Bangka optimistis penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan kebijakan fiskal yang semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *