PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Paripurna DPRD Babel, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, dan dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta para tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut seluruh temuan BPK agar tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedi, menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan hasil pembahasan atas LHP BPK terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025 yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya terkait realisasi belanja pegawai yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. DPRD meminta Pemerintah Provinsi meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran belanja pegawai serta menyelesaikan kelebihan pembayaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas III yang dinilai belum didukung data kepesertaan yang valid. Karena itu, DPRD meminta Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dan instansi terkait untuk melakukan validasi data, rekonsiliasi pembayaran, serta penyesuaian terhadap peserta yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk peserta yang telah meninggal dunia.
DPRD juga mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu paling lama 60 hari sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap rancangan keputusan DPRD mengenai rekomendasi atas LHP BPK.
“Apakah rancangan keputusan DPRD terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui?” tanya Edi kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan disahkannya rekomendasi tersebut, DPRD akan segera menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Edi berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi benar-benar menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
“Kami berharap rekomendasi DPRD ini segera ditindaklanjuti sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.
Usai agenda tersebut, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Raperda selanjutnya akan dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui dua agenda strategis tersebut, DPRD Babel menegaskan fungsi pengawasan dan penganggarannya agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.













