BANGKA BARAT, KATABABEL.COM – DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan PertanggungJawaban ( LKPJ ) Bupati tahun 2025 di Gedung Mahligai Betason II, Kecamatan Mentok, Kamis ( 30/4/2026 ).
Paripurna ini dihadiri Bupati Bangka Barat Markus, Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu, wakil ketua I Oktorazsari, anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu mengatakan sebagaimana diketahui pada tanggal 30 Maret 2026, bupati Bangka Barat telah menyampaikan LKPJ tahun 2025 dan telah ditindaklanjuti oleh DPRD Bangka Barat dengan membentuk panitia khusus dan pokja guna melakukan pembahasan LKPJ bupati Bangka Barat tahun 2025 tersebut.
“Selanjutnya, guna menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah DPRD Bangka Barat menetapkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 188.4/4/Setwan/2026 tentang rekomendasi DPRD,” ujar Badri.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil rekomendasi dari panitia khusus terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat tahun anggaran 2025 yang dibacakan oleh Eddy Arrif.
Eddy berharap dari pemerintah daerah untuk menanggapi hal – hal yang telah disampaikan panitia khusus serta mengoptimalkan kinerja OPD dan membangun sinergisitas dengan lembaga DPRD guna pembangunan Bangka Barat yang lebih maju.

Sementara itu, Bupati Bangka Barat Markus menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bangka Barat atas dedikasi dan kontribusinya dalam membangun Kabupaten Bangka Barat serta apresiasi yang setinggi – tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi memberikan kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membangun Negeri Sejiran Setason tercinta.
“Walaupun memang masih banyak terdapat hambatan di berbagai sektor serta permasalahan pembangunan maupun sosial yang dihadapi ke depan dan semakin penuh tantangan namun patut kiranya dapat memperkuat komitmen pembangunan melalui rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat kedepannya,” jelas Markus.

Markus melanjutkan, berdasarkan amanat undang – undang nomor 23 tahun 2014 pasal 71 ayat 3 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa Laporan Keterangan PertanggungJawaban ( LKPJ ) kepala daerah dibahas oleh DPRD untuk kemudian diterbitkan rekomendasi rekomendasi atau perbaikan tersebut bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Serta sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 20 ayat 2 tentang lkpj, lppd, rlppd dan eppd disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota memberikan rekomendasi yang digunakan sebagai bahan dalam penyusunan dan penganggaran baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya serta dalam penyusunan peraturan daerah peraturan kepala Daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” sebut Markus.

Berangkat dari ketentuan tersebut, kata Markus, maka seluruh rekomendasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti secara sistematis, terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku serta dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan yang berkelanjutan di masa mendatang.
Selain itu, pembahasan terhadap LKPJ yang dilakukan oleh DPRD merupakan langkah strategis untuk memperoleh saran, kritik dan rekomendasi yang bersifat membangun demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah daerah akan terus meningkatkan kinerja dari segala aspek baik dari tata kelola administrasi publik pengelolaan keuangan daerah dinamika kebijakan maupun dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ucap Markus.

Markus menambahkan, memperhatikan hal tersebut maka LKPJ Bupati ini pada hakekatnya dapat dipandang sebagai pertanggungjawaban publik dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah melalui DPRD dalam rangka membentuk dan mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan demokratis.
“Sejatinya keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh peran pemerintah semata partisipasi aktif masyarakat serta peran serta seluruh pihak terkait merupakan kekuatan utama yang harus ditumbuhkan pembangunan yang berhasil merupakan pembangunan yang diusahakan bersama dan dinikmati bersama untuk itu kita semua harus meningkatkan kapasitas profesionalisme serta etos kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan daerah,” tutup Markus.
Inilah 38 Hasil Rekomendasi Panitia Khusus terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat tahun anggaran 2025 :
1. Dikpora wajib melakukan pemetaan dan rehab terhadap sekolah-sekolah yang memiliki fasilitas rusak berat.
2. Perlu adanya solusi terkait pemenuhan kekurangan tenaga pendidik.
3. Satpol PP untuk lebih proaktif dalam menegakan perda serta melakukan peningkatan frekuensi patroli satpol pp di titik-titik rawan gangguan ketertiban umum dan fasilitas umum untuk meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) dengan mengedepankan prinsip humanis, dedikatif dan tegas.
4. Dinas Dukcapil harus melakukan koordinasi yang lebih intens dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk memastikan ketersediaan blanko KTP Elektronik guna optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
5. OPD terkait harus melakukan intervensi terhadap keluarga yang beresiko stunting sejak dini guna menekan angka stunting.
6. Rumah sakit dan puskesmas wajib menjaga ketersediaan obat – obatan dengan mengedepankan perencanaan sesuai dengan kebutuhan.
7. Memaksimalkan ketersediaan dokter dan dokter spesialis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
8. Dinas kesehatan dan OPD terkait agar memperjelas dan mensosialisasikan regulasi pelaksanaan program penerima bantuan juran jaminan kesehatan ( PBI – JK )
9. Mendorong RSUD agar menyediakan ruang rawat inap VIP.
10. BPBD harus melakukan penguatan mitigasi serta pemuktahiran peta rawan bencana secara berkala agar langkah antisipasi lebih akurat serta mengoptimalkan sinergisitas dengan sektor swasta melalui program csr untuk penanggulangan bencana yang berisiko tinggi.
11. BPBD memastikan ketersediaan stok logistik terutama bahan makanan dalam penanganan bencana agar tetap aman dan tidak kadaluarsa dengan menerapkan system pengadaan yang teраt.
12. BKPSDMD perlu menerapkanan sistem meritokrasi yang lebih ketat dalam pengisian jabatan tinggi maupun jabatan administrator, pengawas dan jabatan lainnya.
13. Agar Dinsos Pemdes melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan secara rutin setiap bulan.
14. Mendorong badan kesbangpol melakukan verifikasi lapangan secara berkala terhadap ormas dan lembaga sosial masyarakat ( LSM ) yang terdaftar.
15. Mendorong inspektorat tidak hanya sekedar mengaudit τεταρι μαmpu memberikan pendampingan dan pembinaan ke seluruh opd.
16. Inspektorat perlu menambah jumlah auditor untuk memaksimalkan audit dan pembinaan terhadap seluruh opd.
17. Memaksimalkan peran kecamatan dalam penanganan masalah sampah di wilayah kecamatan dan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup.
18. Meminta TAPD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap devisit anggaran tahun 2025 serta menyusun angka strategis yang terukur agar kondisi serupa tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya dan tidak terjadi gagal bayar.
19. Agar BPKAD menyelesaikan permasalahan aset-aset daerah agar lebih jelas status asetnya untuk memperoleh kepastian hukum serta melakukan inventarisasi, sertifikasi dan pengamanan aset tetap (tanah/bangunan) secara lebih intensif.
20. Mendorong dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap aset dari pusat yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah / dimanfaatkan oleh daerah sesuai dengan keperuntukannya.
21. Untuk lebih memaksimalkan pemanfaatan aset dan peningkatan pad, meminta kepada pemerintah daerah agar segera melimpahkan status sport center dan stadion kepada opd yang membidangi.
22. DPMPTSP diminta mempercepat proses perizinan untuk meningkatkan investasi, dan meminimalisir kendala pada sistem Online Single Submission ( OSS ) agar tidak ada lagi usaha beroperasi tanpa izin serta memaksimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap investasi yang ada di kabupaten Bangka Barat terkait dengan pemenuhan perizinan.
23. Target PAD yang telah ditetapkan realisasinya belum maksimal maka perlu meningkatkan sasaran sasaran terhadap wajib pajak sehingga lebih maksimal/optimal dalam mμεναικαν pad terutama terhadap wajib pajak perusahaan perusahaan yang ada di kabupaten bangka barat.
24. Mendorong BP2RD di dalam melayani wajib pajak berbasis online atau aplikasi sehingga memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
25. Mendorong BP2RD untuk menggali berbagai sumber potensi pendapatan yang baru dengan tidak hanya mengandalkan potensi yang ada.
26. Memperkuat kapasitas penyuluh pertanian di lapangan serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat waktu dan tepat sasaran.
27. Melakukan inventarisasi dan iidentivikasi lahan pertanian pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ) agar menghindari tidak terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara sepihak oleh masyarakat sesuai dengan tujuan ketahanan pangan berkelanjutan.
28. Mendorong dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan permentan nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar ( FPKMS ) terhadap perusahaan – perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah kabupaten Bangka Barat.
29. Mendorong DKUP agar lebih maksimal didalam memfasilitasi legalitas usaha dan akses permodalan, memberikan pelatihan dan pendampingan serta bantuan usaha berupa peralatan kepada para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan daya saing produk.
30. Mendorong Disnakertrans untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan perusahaan dibidang ketenaga kerjaan yang ada di dalam atau pun luar daerah kabupaten bangka barat terkait bursa kerja, pelatihan kerja, kesempatan kerja dan penempatan kerja yang dipublish melalui medsos, media cetak maupun media elektronik.
31. Mendorong Dinas Kominfo untuk menuntaskan jaringan provider di daerah yang masih blankspot.
32. Dinas Perhubkim agar mengoptimalkan penerangan jalan umum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
33. Mendorong OPD terkait melakukan percepatan pemanfaatan dan pengelolaan pelabuhan Tanjung Ular.
34. Agar OPD terkait dapat mengoptimalkan aset yang ada di terminal parittiga dan terminal kelapa sebagai penunjang operasi terminal.
35. Mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan percepatan penentuan lokasi yang baru terkait tempat pembuangan sementara ( TPS ) dan tempat pembuangan akhir ( TPA ) di kabupaten bangka barat untuk mengatasi darurat sampah serta percepatan penyusunan DED TPS Johar di kecamatan Jebus.
36. Mendorong OPD terkait melakukan perencanaan revitalisasi pasar mentok dan parittiga guna mengoptimalkan kembali pemanfaatan sarana perdagangan daerah.
37. Mendorong OPD terkait meningkatkan promosi pariwisata dan pengembangan destinasi wisata serta melakukan kerjasama dengan daerah lainnya guna meningkatkan kunjungan wisata di Bangka Barat.
38. Mendorong Dinas PUPR untuk memprioritaskan pembangunan dan perbaikan jalan kabupaten Bangka Barat. ( ADV )







