DPRD Babel Gelar Tiga Agenda Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Arah Kebijakan APBD 2027

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/7/2026).

Agenda tersebut meliputi Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Eddy Iskandar menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk evaluasi atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. 

Melalui proses tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian arah pembangunan sektor perumahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dokumen perencanaan tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman dalam penyediaan hunian yang layak, aman, nyaman, serta berkelanjutan bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menyampaikan RKUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal dalam proses penyusunan APBD tahun mendatang. 

Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas program, serta proyeksi kemampuan keuangan daerah yang akan menjadi dasar pembahasan bersama DPRD.

Eddy Iskandar berharap seluruh tahapan pembahasan yang akan dilaksanakan selanjutnya dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Semoga seluruh agenda yang telah kita laksanakan hari ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan pemerintahan yang lebih baik, pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, serta pembangunan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *