Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
DPRD Prov Babel

DPRD Babel Khawatir Implementasi UU HKPD Picu Pengurangan Massal PPPK

124
×

DPRD Babel Khawatir Implementasi UU HKPD Picu Pengurangan Massal PPPK

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan kekhawatiran serius terhadap dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang direncanakan mulai berlaku penuh pada tahun 2027.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDMD Babel Darlan, Kepala Bakuda Babel Yunan Helmi, serta Kepala Bappeda Babel Joko Triadhi.

Dalam pertemuan tersebut, Didit menegaskan bahwa implementasi UU HKPD berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujar Didit.

Ia menjelaskan, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Babel mencapai 4.506 orang, yang terdiri dari 1.645 PPPK penuh waktu dan 2.861 PPPK paruh waktu. Sementara itu, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat sebanyak 5.045 orang.

Menurut Didit, jika tidak diantisipasi dengan kebijakan yang tepat, kondisi tersebut berpotensi memicu meningkatnya angka pengangguran serta menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi di masyarakat.

“Kalau ini terjadi, kita membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, melainkan menjadi isu nasional yang juga dihadapi oleh berbagai daerah di Indonesia.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI, khususnya Komisi II.

Didit mengungkapkan, terdapat sejumlah opsi solusi yang akan diusulkan, di antaranya meminta penundaan implementasi UU HKPD melalui kebijakan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kami berharap undang-undang ini bisa ditunda. Jika tidak, maka ada dua opsi, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa kedua opsi tersebut tidak mudah direalisasikan, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

“Sekarang mau kita genjot PAD dari mana lagi? Kondisi kita terbatas. Sementara kalau transfer pusat dipangkas, ini jelas memberatkan daerah,” katanya.

Selain itu, DPRD Babel juga berencana mengajak DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi yang sama kepada pemerintah pusat, guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh DPRD provinsi se-Indonesia untuk bersama-sama menyampaikan aspirasi ini. Kita ingin kebijakan yang diambil tidak berdampak negatif bagi masyarakat,” ujarnya.

Didit menegaskan, pihaknya tidak menolak regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, namun menginginkan adanya kebijakan yang lebih realistis dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Ini bukan soal patuh atau tidak patuh aturan, tetapi kondisi yang memaksa kita untuk mencari solusi terbaik,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga berpotensi menekan sektor ekonomi riil, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kalau banyak pegawai diberhentikan, dampaknya ke ekonomi. UMKM juga akan terkena imbasnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *