PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mematangkan sejumlah usulan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang akan menjadi bahan pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan regulasi daerah yang disusun nantinya memiliki dasar hukum yang kuat serta menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Leviyan, menyampaikan bahwa sejumlah komisi di DPRD telah menyampaikan gagasan terkait rancangan Perda yang dinilai penting untuk dipertimbangkan dalam Propemperda 2027.
“Dari DPRD sudah ada beberapa ide Perda inisiatif 2027,” ujar Leviyan dalam pembahasan Propemperda, Rabu (12/8/2026).
Sejumlah usulan yang telah masuk di antaranya berasal dari Komisi III berupa regulasi terkait budaya mangrove. Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan mangrove sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan sekaligus mendukung potensi ekonomi hijau di Bangka Belitung.
Selanjutnya, Komisi IV mengusulkan regulasi mengenai perlindungan tenaga pengajar. Usulan ini berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga pengajar dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.
Sementara itu, Komisi II mengusulkan Perda mengenai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Sumsel Babel.
Selain usulan dari komisi, DPRD Babel juga menerima rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk mempertimbangkan penyusunan Perda mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Komisi III untuk budaya mangrove, Komisi IV perlindungan terhadap tenaga pengajar, Komisi II untuk penyertaan modal Bank Sumsel Babel. Satu lagi ada rekomendasi dari Kanwilkum untuk membuat Perda Hak Kekayaan Intelektual,” jelas Leviyan.
Leviyan menegaskan, seluruh usulan tersebut belum secara otomatis ditetapkan sebagai Perda inisiatif DPRD maupun masuk sebagai prioritas Propemperda 2027.
Setiap usulan akan melalui proses evaluasi bersama pihak terkait untuk melihat urgensi, relevansi, dasar hukum serta kebutuhan pengaturannya di tingkat daerah.
“Akan tetapi, dari semua Ranperda tersebut akan kami evaluasi kembali mana yang akan kami tetapkan sebagai Perda inisiatif,” katanya.
Evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari proses penyusunan Propemperda 2027 agar rancangan regulasi yang diprioritaskan benar-benar memiliki kebutuhan pengaturan yang jelas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami akan evaluasi Perda sebagai Perda inisiatif dan juga sebagai Perda skala prioritas,” ujar Leviyan.
Melalui proses pembahasan dan evaluasi tersebut, DPRD Babel berharap penyusunan Propemperda 2027 dapat dilakukan secara terarah, terukur dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Usulan yang nantinya ditetapkan sebagai prioritas akan menjadi dasar dalam tahapan penyusunan rancangan Perda berikutnya dengan melibatkan perangkat daerah, tenaga ahli, akademisi serta pemangku kepentingan terkait sesuai kebutuhan.










