PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong adanya kepastian hukum terkait status wilayah Pulau Tujuh yang hingga kini masih menjadi persoalan antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menilai kepastian hukum atas status Pulau Tujuh penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, investasi, serta sinkronisasi regulasi tata ruang dan zonasi.
Didit menyampaikan, status quo yang berlangsung selama ini turut berdampak terhadap proses integrasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan regulasi zonasi.
“Kita ini masih status quo tentang Pulau Tujuh antara Babel dan Kepulauan Riau. Saya minta kita harus ada kejelasan ini, karena dengan adanya status quo ini integrasi antara Perda RTRW dan zonasi sampai sekarang nggak selesai,” ujar Didit.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang memiliki kekuatan dan kepastian konstitusional.
Didit juga menilai ketidakjelasan status wilayah dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepastian pembangunan dan investasi di kawasan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu mendorong penyelesaian persoalan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Didit mengusulkan agar persoalan status Pulau Tujuh dapat diuji melalui mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga terdapat keputusan yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
“Maka solusinya kita gugat aja ke MK lewat judicial review. Kami minta hitung itu anggarannya berapa,” tegasnya.
Ia juga meminta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan apabila proses hukum tersebut ditempuh.
Menurut Didit, DPRD Babel siap mengakomodasi kebutuhan anggaran sesuai dengan mekanisme dan ketentuan penganggaran yang berlaku.
Dorongan tersebut juga dinilai semakin penting seiring dengan adanya rencana pengesahan RUU Kepulauan. DPRD Babel berharap sebelum regulasi tersebut disahkan, status Pulau Tujuh telah memiliki kejelasan hukum.
“Jangan sampai nanti dikala RUU Kepulauan ini disahkan mereka (pemerintah pusat) bingung mau dikemanakan Pulau Tujuh ini. Maka harus ada kepastian hukum dulu,” katanya.
Didit menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Pulau Tujuh saat ini telah masuk atau diserahkan dalam wilayah Kepulauan Riau. Namun, menurutnya, hal tersebut perlu dikaji dan diselesaikan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menurutnya mencantumkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari cakupan wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kalau kita serahkan itu kurang etis dong, karena itu kan wilayah cakupan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
DPRD Babel menegaskan bahwa upaya hukum yang didorong bukan semata-mata untuk mempertahankan klaim kewilayahan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum yang dapat menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Didit menegaskan DPRD Babel siap menghormati apa pun keputusan yang nantinya diberikan oleh Mahkamah Konstitusi apabila proses hukum tersebut ditempuh.
“Apapun hasilnya kita hormati, yang jelas harus ada kepastian hukum atas sengketa ini,” pungkasnya.
DPRD Babel berharap penyelesaian persoalan Pulau Tujuh dapat dilakukan secara konstitusional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak lagi menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, maupun kebijakan pemerintah daerah.(**)











