DPRD Babel Mulai Bahas Perubahan Perda RZWP3K, Tata Ruang Pesisir Disesuaikan dengan Perkembangan Regulasi

Sandi Kharisma
1 Okt 2026 12:35
2 menit membaca

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Kamis (1/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, S.H., M.H., Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD Babel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, dalam penyampaiannya mengatakan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan pengaturan tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika lingkungan, serta kebutuhan pembangunan daerah.

Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2020 selama ini menjadi salah satu instrumen hukum penting dalam memberikan arah pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, serta pulau-pulau kecil di Bangka Belitung.

banner 1028x250

Namun, perkembangan hukum dan kebijakan nasional, dinamika pembangunan daerah, perkembangan kegiatan ekonomi, serta kondisi sosial masyarakat pesisir menjadi alasan perlunya dilakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap regulasi tersebut.

“Peraturan daerah bukan berarti tidak dapat ditinjau kembali. Perkembangan hukum, perubahan kebijakan nasional, dinamika pembangunan daerah, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir menjadi bagian yang harus menjadi perhatian dalam evaluasi,” ujar Ferry dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan, revisi yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghapus keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian, penyempurnaan, dan penataan kembali terhadap ketentuan-ketentuan yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ferry mengatakan proses pembentukan Ranperda tersebut tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan regulasi juga harus dilakukan melalui tahapan yang terukur dan memperhatikan aspek harmonisasi serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Revisi ini bukan dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan untuk melakukan penyesuaian, penyempurnaan dan penataan kembali terhadap substansi tertentu yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” katanya.

Dengan perubahan tersebut, DPRD Babel berharap pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.

Rapat paripurna selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(San)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *