KPU Bangka Proses Usulan PAW Kursi Partai Gerindra, Verifikasi Ditargetkan Lima Hari

Sandi Kharisma
30 Sep 2026 11:37
2 menit membaca

BANGKA, KATABABEL.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mulai memproses usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bangka untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum Massuri, S.T.

Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan PAW dari pimpinan DPRD Kabupaten Bangka. Surat tersebut kini tengah ditindaklanjuti melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah Pak. Lagi diproses di KPU Bangka sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Sinarto saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Menurut Sinarto, setelah surat diterima, pimpinan KPU Kabupaten Bangka langsung melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap usulan tersebut.

banner 1028x250

“Hari ini kita baru rapat tindak lanjut internal di tingkat pimpinan KPU,” katanya.

Ia menjelaskan, proses verifikasi ditargetkan selesai paling lama lima hari sejak surat dari DPRD Kabupaten Bangka diterima KPU.

“Kita akan memproses surat yang kami terima dari DPRD Kabupaten Bangka paling lama 5 hari sejak surat kami terima,” ujar Sinarto.

Dalam proses tersebut, KPU akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah aspek, termasuk keanggotaan partai politik serta kelengkapan persyaratan calon yang diusulkan sebagai pengganti.

“Kita akan memverifikasi ke partai politik yang berkenaan dengan PAW tersebut, dan memverifikasi calon PAW-nya berkenaan dengan kelengkapan syarat PAW sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” jelasnya.

Setelah seluruh proses verifikasi selesai, hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bangka. Hasil pleno tersebut kemudian menjadi dasar KPU untuk memberikan jawaban kepada DPRD Kabupaten Bangka sekaligus menyampaikan nama calon PAW sesuai hasil verifikasi.

“Selanjutnya setelah kita verifikasi sesuai aturan, akan kita plenokan di KPU Kabupaten Bangka serta kita akan menjawab surat DPRD Kabupaten Bangka dengan mengusulkan nama PAW-nya,” pungkas Sinarto.

Dengan tahapan tersebut, proses pengisian kursi DPRD Kabupaten Bangka yang ditinggalkan almarhum Massuri kini memasuki tahapan verifikasi di tingkat KPU.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *