PAW Kursi DPRD Kabupaten Bangka Bergulir, Ruswanda Berada di Urutan Berikutnya

Sandi Kharisma
28 Sep 2026 12:59
4 menit membaca

BANGKA, KATABABEL.COM — Kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Partai Gerindra yang ditinggalkan almarhum Massuri, S.T., menyusul wafatnya pada 30 Juli 2026, tengah diproses untuk dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW).

Nama Ruswanda, S.Pd. menjadi calon pengganti yang berada pada urutan berikutnya berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024 untuk Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka 4.

Berdasarkan dokumen penetapan hasil Pemilu 2024 KPU Kabupaten Bangka, Dapil Bangka 4 meliputi Kecamatan Riau Silip dan Belinyu.

Pada dapil tersebut, Massuri memperoleh 2.184 suara dan menempati peringkat pertama calon Partai Gerindra. Sementara Ruswanda memperoleh 1.478 suara dan berada di peringkat kedua.

banner 1028x250

Posisi tersebut menjadi dasar perolehan suara Ruswanda sebagai calon pengganti dalam proses PAW, sepanjang seluruh persyaratan dan tahapan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabar meninggalnya Massuri sebelumnya dikonfirmasi jajaran DPRD Kabupaten Bangka. Massuri meninggal dunia di RSUD Depati Bahrin pada Kamis, 30 Juli 2026. Semasa menjabat sebagai anggota DPRD, ia juga dipercaya sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangka, Taufik Koriyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa proses PAW akan dikoordinasikan secara internal bersama DPC Gerindra Bangka dan KPU Kabupaten Bangka.

Ia juga menyebut Ruswanda sebagai calon yang berada pada urutan berikutnya berdasarkan hasil perolehan suara dan pleno KPU.

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Rossi Agustina, menjelaskan bahwa proses PAW tidak dapat dilakukan secara langsung. Sekretariat DPRD harus mengikuti tahapan administrasi yang telah ditentukan.

Menurut Rossi, pihaknya dapat memproses usulan PAW setelah menerima surat resmi dari partai politik yang bersangkutan.

“Kami dapat memproses kalau sudah ada surat dari partai. Mekanismenya mekanisme partai. Setelah itu kami ke KPU dulu,” ujar Rossi.

Setelah menerima surat tersebut, Sekretariat DPRD akan meminta KPU melakukan verifikasi terhadap data perolehan suara dan calon pengganti.

Rossi menjelaskan, Sekretariat DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri calon pengganti maupun melakukan validasi terhadap perolehan suara calon legislatif.

“Kami tidak punya data validasi terkait angka-angka. Nanti dari KPU yang memberikan balasan kepada kami,” katanya.

Rossi memastikan surat resmi terkait proses PAW tersebut telah masuk dan sedang diproses. Sebelumnya, kata dia, pihak Sekretariat DPRD sempat menerima salinan surat, tetapi untuk proses administrasi dibutuhkan dokumen asli yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bangka.

“Kemarin ada, tapi fotokopi. Kami tidak menerima fotokopi. Kami harus yang asli dan ditandatangani oleh Ketua DPRD,” ujarnya.

Ia mengatakan surat tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada KPU untuk mendapatkan hasil verifikasi.

“Hari ini insyaallah masuk ke KPU. Nanti dipantau di KPU, karena kami akan bergerak sesuai dengan balasan dari KPU,” kata Rossi.

Setelah jawaban KPU diterima, Sekretariat DPRD akan melanjutkan proses administrasi kepada Bupati Bangka. Selanjutnya, proses tersebut diteruskan melalui Bupati kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk tahapan pengesahan dan pelantikan.

“Setelah itu kami akan membuat surat ke Bupati. Kemudian DPRD melalui Bupati menyampaikan surat ke Gubernur untuk menerbitkan SK pelantikan,” jelasnya.

Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPRD Kabupaten Bangka untuk dapat memulai proses verifikasi PAW.

“Kita tinggal menunggu surat dari DPRD. Baru kita melakukan verifikasi, kemudian kita jawab surat mereka,” kata Sinarto.

Menurutnya, setelah surat resmi diterima, KPU akan melakukan pemeriksaan berdasarkan data hasil Pemilu 2024. Hasil verifikasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada DPRD sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan PAW.

“Terus kita sampaikan ranking situasi,” ujarnya.

Sinarto menegaskan, KPU berada pada tahapan verifikasi ketika menerima permintaan resmi dari DPRD. Karena itu, pihaknya belum dapat menetapkan calon pengganti sebelum seluruh proses verifikasi dilakukan.

Ia juga menjelaskan bahwa proses PAW melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan koordinasi antara partai politik, DPRD, serta Sekretariat DPRD.

Pengisian kursi yang kosong melalui mekanisme PAW tidak serta-merta membuat calon pengganti langsung dilantik.

Terdapat sejumlah tahapan administratif dan verifikasi yang harus dilalui. Secara umum, proses tersebut melibatkan partai politik, pimpinan DPRD, KPU, pemerintah daerah hingga gubernur sebagai pejabat yang berwenang meresmikan pengangkatan anggota DPRD hasil PAW.

Dalam konteks kursi yang ditinggalkan Massuri, posisi Ruswanda sebagai peraih suara terbanyak berikutnya menjadi salah satu dasar dalam proses tersebut. Namun, penetapan calon pengganti tetap menunggu verifikasi KPU dan terpenuhinya seluruh persyaratan sesuai ketentuan.

Rossi juga menjelaskan bahwa setelah seluruh proses administrasi selesai dan keputusan pengangkatan diterbitkan, mekanisme pelantikan anggota DPRD hasil PAW berbeda dengan pelantikan anggota DPRD pada awal masa jabatan.

“Kalau untuk PAW, dilantik oleh Ketua DPRD. Berbeda dengan yang pertama kali,” pungkas Rosi.

Dengan demikian, proses PAW untuk mengisi kursi almarhum Massuri saat ini masih berjalan. Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka tengah menyiapkan dokumen untuk disampaikan kepada KPU, sementara KPU Kabupaten Bangka menyatakan siap melakukan verifikasi setelah menerima surat resmi dari DPRD.

Tahapan selanjutnya akan bergantung pada hasil verifikasi KPU serta kelengkapan proses administrasi di tingkat DPRD, Pemerintah Kabupaten Bangka, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(Red) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *