Advertisement

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menegaskan bahwa rapat paripurna terkait posisi Wakil Gubernur Babel merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam menggunakan hak menyatakan pendapat, bukan agenda pengusulan pemberhentian maupun pemakzulan.

Penegasan tersebut disampaikan Didit menyikapi pelaksanaan rapat paripurna kedua yang membahas persoalan terkait posisi Wakil Gubernur Babel, Senin (10/8/2026).

Menurut Didit, agenda paripurna tersebut masih berada dalam tahapan pembahasan dan ditujukan untuk memberikan ruang kepada pihak pengusul menyampaikan alasan serta pandangan terkait persoalan yang menjadi perhatian DPRD.

“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Ini untuk mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit.

Ia menjelaskan, DPRD Babel tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan dugaan ijazah Wakil Gubernur Babel. DPRD, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap proses peradilan dan akan menghormati keputusan hukum yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan.

“Secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim karena proses hukum masih berjalan,” ujarnya.

Didit menambahkan, hak menyatakan pendapat merupakan salah satu hak DPRD yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD. Dalam pelaksanaannya, setiap fraksi memiliki kewenangan untuk menyampaikan dan menentukan sikap sesuai pandangan masing-masing.

“Kalau ada fraksi PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem atau yang lain, kita tidak bisa mengintervensi pendapat masing-masing. Setiap fraksi punya kewenangan sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan fungsi pengawasan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan maupun kinerja pemerintahan daerah, DPRD memiliki ruang konstitusional untuk meminta penjelasan.

“Kalau kinerja pemerintah daerah Bangka Belitung ada masalah, larinya ke mana? Ke DPRD. Masa kami ingin bertanya kok tidak boleh?” katanya.

Didit juga mengingatkan bahwa DPRD Babel sebelumnya telah menggunakan hak interpelasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan. Menurutnya, penggunaan hak DPRD merupakan mekanisme yang tersedia dalam sistem pemerintahan dan tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang perlu dikhawatirkan.

“Yang dulu kita interpelasi biasa-biasa saja. Ini hanya memberi pendapat, hanya memberi pendapat bagi pengusul,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didit meluruskan penyebutan agenda rapat yang sebelumnya sempat menimbulkan persepsi berbeda. Ia mengakui terdapat kekeliruan nomenklatur dalam pengecekan jadwal rapat, namun menegaskan substansi pembahasan adalah penyampaian pendapat terkait situasi dan kondisi keberadaan Wakil Gubernur Babel.

“Jadi saya luruskan, ini bukan pemakzulan, bukan pemakzulan. Memang ada salah nomenklatur pada saat pengecekan jadwal, kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi kondisi saat ini terhadap keberadaan Wakil Gubernur,” tegasnya.

Ia menegaskan DPRD Babel akan tetap menjalankan setiap tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Didit mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati kewenangan masing-masing, termasuk dalam menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

“Kami tidak melarang teman-teman di luar DPRD untuk memberikan pandangan, itu sah-sah saja. Tapi tolong hak kami juga dihargai, saling menghargai,” pungkasnya.

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *