SUNGAILIAT, KATABABEL.COM – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045 di sampaikan oleh Pj. Bupati Bangka M. Haris pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan, senin (13/5/2024) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun kedepan mulai dari tahun 2025 sampai dengan 2045. RPJPD telah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa RPJPD yang baru disusun setahun sebelum berakhirnya RPJPD yang lama.
Pj. Bupati Bangka M. Haris dalam penyampaiannya mengatakan, RPJPD tahun 2005 – 2025 akan berakhir pada tahun 2025. Sehingga pada tahun 2024 RPJPD baru periode 2025 – 2045 harus dikaji.
“RPJPD 2025 – 2045 adalah bentuk penjabaran visi dan misi arah kebijakan pokok pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun disusun dalam berpedoman pada RPJPN dan RTRW, selanjutnya RPJPD menjadi pedoman calon kepala daerah dalam merumuskan visi misi dan program perencanaan jangka menengah 5 tahunan yaitu RPJMD 2025 – 2029,” kata M. Haris.
“Sebagaimana kita ketahui bersama tidak lama lagi akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 November 2024. Sehingga sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024, penyelesaian RPJMD Tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan Tahun 2024,” bebernya.
RPJPD yang dibahas saat ini merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Perjalanan pembangunan menjadi sangat penting guna memastikan fokus central pembangunan serta berkesinambungan dalam pembangunan.
“Penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka Tahun 2025-2045 sudah memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan termasuk sinkronisasi dengan provinsi dan harmonisasi dengan Kemenkumham Kep. Babel, dan penyusunan RPJPD ini juga telah melalui berbagai tahap penyusunan berupa konsultasi publik dan Musrenbang yang melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Bangka,” ucap Haris.
Pj. Bupati berharap mengingat pentingnya RPJPD tahun 2025-2045 sebagai pedoman penyusuanan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2025 – 2029 maka dengan ini dapat dibahas dan disahkan dengan waktu yang sudah ditentukan.