PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mendorong pemerintah pusat bersama DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan.
Menurut Didit, regulasi khusus mengenai daerah kepulauan diperlukan untuk memastikan kebijakan pembangunan dan skema pendanaan pemerintah dapat lebih mempertimbangkan karakteristik geografis wilayah yang memiliki wilayah laut cukup luas.
Didit menyampaikan, perjuangan terhadap regulasi daerah kepulauan bukan merupakan hal baru. Pembahasan mengenai RUU Kepulauan, kata dia, telah diperjuangkan sejak 2013, saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Babel dan almarhum Eko Maulana Ali menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Ia berharap kembali munculnya pembahasan RUU Kepulauan setelah lebih dari satu dekade dapat menjadi momentum untuk melanjutkan proses tersebut hingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian bagi daerah kepulauan.
“Ini sudah kita perjuangkan sejak 2013. Tiga belas tahun kemudian dimunculkan lagi. Mudah-mudahan ini bukan janji palsu,” kata Didit, Jumat (14/8/2026).
Didit menilai, pengesahan Undang-Undang Kepulauan akan memberikan manfaat bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, terdapat sejumlah daerah di Indonesia yang memiliki karakteristik sebagai provinsi kepulauan sehingga diperlukan kebijakan yang dapat mengakomodasi kondisi geografis tersebut secara lebih proporsional.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah formula Dana Alokasi Umum (DAU). Didit menilai, perhitungan pendanaan yang lebih menitikberatkan pada luas wilayah daratan belum sepenuhnya menggambarkan kebutuhan daerah yang memiliki wilayah laut luas.
“DAU itu dihitung berdasarkan luas darat, bukan luas lautan. Nah, di sinilah kita dirugikan,” ujarnya.
Karena itu, melalui regulasi khusus mengenai kepulauan, Didit berharap terdapat formula pendanaan yang lebih proporsional dengan karakteristik geografis dan kebutuhan pembangunan daerah kepulauan.
Ia juga mengapresiasi kembali munculnya inisiatif dari anggota DPR RI untuk membahas RUU Kepulauan. Menurutnya, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Didit berharap tujuh provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan, bersama para kepala daerah dan pimpinan DPRD, dapat dilibatkan dalam proses pembahasan RUU di tingkat pusat.
Keterlibatan pemerintah daerah dan DPRD, kata dia, penting untuk memberikan masukan berdasarkan kondisi serta kebutuhan riil yang dihadapi daerah kepulauan.
“Dengan keterlibatan daerah, kita berharap regulasi yang nantinya dihasilkan benar-benar dapat menjawab persoalan dan kebutuhan pembangunan di provinsi kepulauan,” ujarnya.
Didit menegaskan, DPRD Babel siap mendukung komunikasi dan sinergi dengan pemerintah pusat maupun DPR RI dalam mendorong terwujudnya regulasi yang memberikan perhatian lebih terhadap karakteristik daerah kepulauan.
Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Kepulauan diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pemerataan pembangunan, meningkatkan keadilan fiskal, serta memastikan daerah kepulauan memperoleh dukungan pendanaan yang sesuai dengan kondisi geografisnya.











