PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya akan mencermati secara menyeluruh perubahan postur anggaran yang disampaikan Pemerintah Provinsi sebagai bahan pembahasan bersama.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mengatakan pembahasan perubahan RKUA-PPAS diperlukan untuk melihat berbagai penyesuaian terhadap kondisi aktual daerah setelah perencanaan anggaran ditetapkan pada awal tahun.
Menurutnya, DPRD akan melihat secara detail perubahan pada postur pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, sehingga kebijakan anggaran yang nantinya ditetapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Di situ kita akan memeriksa bagaimana postur anggaran akhir ini. Ini kan direncanakan di awal, nanti di akhir bagaimana penyesuaian-penyesuaiannya,” ujar Edi.
Edi menegaskan, DPRD memiliki komitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta diarahkan untuk memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Ia menyampaikan, proses pembahasan perubahan anggaran membutuhkan sinergi dan komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Insyaallah dari DPRD akan mengawal jalannya Pemerintah Provinsi ini dengan baik. Semoga pemerintah dan DPRD selalu solid bersama-sama,” katanya.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan anggaran daerah harus menjadi perhatian bersama dalam menentukan prioritas program dan kegiatan. Karena itu, setiap alokasi anggaran perlu dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Menurutnya, optimalisasi anggaran menjadi penting agar program yang telah direncanakan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Anggaran yang tidak seberapa ini bisa dimaksimalkan benar-benar untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya akan melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi terhadap Perubahan RKUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.












