PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera memulai program pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit secara bertahap.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus meminimalkan potensi konflik lahan di masa mendatang.Edi mengatakan, pengukuran ulang HGU diperlukan untuk memastikan luas dan batas lahan yang dikuasai perusahaan benar-benar sesuai dengan dokumen administrasi serta kondisi riil di lapangan.
Dengan data yang akurat, seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Tujuan utama program ini bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan memastikan tata kelola pertanahan berjalan lebih baik sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan,” ujar Edi, Sabtu (25/7/2026).
Sebagai langkah awal, Edi mengusulkan alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar untuk melaksanakan proyek percontohan (pilot project). Program tersebut dapat difokuskan pada pengukuran ulang sejumlah HGU yang dipilih sebagai sampel guna memperoleh gambaran awal mengenai kondisi di lapangan.
Menurutnya, hasil dari proyek percontohan itu nantinya dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun kebijakan pengukuran ulang HGU secara lebih luas di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung apabila diperlukan.
Edi menilai, selain menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat, program tersebut juga akan memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa lahan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia juga berpandangan bahwa pengukuran ulang HGU dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan perlindungan yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Dengan dukungan data yang valid dan terverifikasi, penyelesaian berbagai persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih objektif dan berdasarkan landasan hukum yang jelas.
Edi berharap usulan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga pelaksanaannya dapat direalisasikan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertanahan.
“Anggaran yang dibutuhkan pada tahap awal relatif kecil, tetapi manfaatnya akan sangat besar untuk memperbaiki tata kelola pertanahan dalam jangka panjang,” pungkasnya.(*)









