PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti mencapai 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A alias AS.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Babel.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel dengan Beacukai, termasuk Beberapa pihak.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keterbukaan publik agar masyarakat dapat menerima informasi secara transparan. Kepolisian tidak bekerja sendiri, ada dukungan dan sinergi dari pihak lain yang memiliki kepentingan dalam pemberantasan narkoba, termasuk Bea Cukai,” kata Viktor.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (25/8/2026) mengenai dugaan upaya memasukkan narkotika ke wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan penyelidikan. Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas gabungan melakukan penindakan terhadap seorang yang dicurigai di sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Sungailiat-Selindung.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka A alias AS. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, petugas menemukan dua tas.
Salah satu tas berisi narkotika yang dikemas menyerupai kemasan teh, sedangkan tas lainnya ditemukan satu paket besar dengan kemasan serupa.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Tenggiri, Pangkalbalam, Pangkalpinang. Dari sebuah rumah di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kardus, berikut timbangan.
“Dari barang bukti yang disita, dapat kami simpulkan bahwa yang bersangkutan tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan narkotika,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Komunikasi antara tersangka dengan pihak yang diduga sebagai pemilik barang dilakukan menggunakan nomor telepon berkode internasional +60.
Menurut Viktor, penggunaan nomor luar negeri tersebut diduga merupakan salah satu cara untuk menghindari pelacakan. Tersangka disebut diarahkan oleh seseorang melalui komunikasi tersebut untuk mengambil barang di titik lokasi yang telah ditentukan.
Dari hasil pengungkapan di dua lokasi tersebut, polisi menyita total 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp21 miliar.
“Dengan jumlah barang bukti ini, diperkirakan sekitar 87.500 jiwa dapat diselamatkan apabila melihat dari jumlah narkotika yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Viktor menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan sangkaan pasal yang diterapkan, tersangka dapat menghadapi ancaman pidana berat hingga seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk tindak lanjut, Polda Babel akan melakukan analisis terhadap barang bukti guna memastikan jenis dan keabsahannya. Polisi juga akan mengembangkan alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk mengungkap pihak lain serta jaringan yang terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini sampai jaringannya dapat terungkap dan berkas perkaranya lengkap untuk proses selanjutnya, termasuk pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Dr. Ronald Fredy C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut menambah daftar keberhasilan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika selama Agustus 2026.
Ia menyebut, selain pengungkapan terbaru dengan barang bukti 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi, pada Agustus ini pihaknya juga telah mengungkap perkara narkotika lainnya dengan barang bukti sekitar 12,8 kilogram ganja pada 7 Agustus 2026.
Ronald mengatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan karena terdapat dugaan keterkaitan dengan jaringan lain, termasuk perkara yang sebelumnya diungkap pada Juni 2026 dengan barang bukti sekitar 3.700 gram narkotika.
“Di bulan Agustus ini ada dua kasus yang kami ungkap. Yang pertama 12,8 kilogram ganja pada 7 Agustus dan yang sekarang. Ada kaitan yang sedang kami dalami dengan perkara yang kami tangkap pada Juni,” ujarnya.
Menurut Ronald, pihaknya masih melakukan analisis terhadap berbagai informasi dan data elektronik yang diperoleh dari proses penyidikan. Data tersebut nantinya akan dicocokkan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan antarkasus dan membuka jaringan yang lebih luas.
“Kami akan analisa dan cocokkan dari data-data elektronik. Mudah-mudahan ini bisa membuka jaringan. Penangkapan tersangka ini tidak putus di sini,” tegasnya.
Polda Babel memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mendukung program pemberantasan narkoba menuju Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.











