PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Penanganan kasus dugaan “akuntan bodong” yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Doktor AA dijemput paksa oleh penyidik di Jakarta pada Rabu malam (20/5/2026) setelah beberapa kali disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjemputan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan terkait dugaan penggunaan dokumen audit palsu dalam perkara sengketa bisnis tambak udang yang kini menjadi perhatian publik.
Meski demikian, hingga saat ini Doktor AA masih menjalani pemeriksaan dan status hukumnya masih dalam pendalaman penyidik melalui proses gelar perkara. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta penggunaan dokumen audit yang diduga tidak sah.
Kasus tersebut bermula dari sengketa bisnis tambak udang yang melibatkan AK sebagai kuasa hukum salah satu pihak. Dalam proses penyelesaian sengketa itu, AK diduga menggunakan dokumen hasil audit dari seorang akuntan publik yang disebut tidak memiliki izin resmi, yakni Doktor AA.
Dokumen audit tersebut diduga digunakan dalam proses penyelesaian sengketa dan disebut merugikan pihak klien dalam perkara tersebut. Temuan itu kemudian berkembang menjadi laporan hukum yang ditangani oleh penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan AK sebagai tersangka pada 2 April 2026. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Empat hari berselang, tepatnya pada 6 April 2026, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga menetapkan Doktor AA sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Undang-Undang Akuntan Publik serta terlibat dalam dugaan pemalsuan surat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Doktor AA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Agus, pihak kepolisian akan segera menyampaikan perkembangan resmi kasus tersebut melalui rilis kepada awak media.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penggunaan profesi akuntan publik secara tidak sah dalam proses penyelesaian sengketa bisnis. Selain itu, perkara ini juga menyeret profesi advokat dan penggunaan dokumen audit yang diduga tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel atau konten ini, dapat mengajukan hak jawab maupun koreksi kepada redaksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







