banner 1028x250

DPRD Babel Bakal Temui BPS Pusat, Usulkan Kriteria Kemiskinan Berbasis Kearifan Lokal

Sandi Kharisma
12 Okt 2026 14:02
3 menit membaca
Bagikan

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel berencana mendatangi Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat untuk menyampaikan aspirasi kepala desa dan lurah terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas keresahan pemerintah desa dan kelurahan terhadap hasil pendataan yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengusulan Kriteria Kemiskinan Berdasarkan Kearifan Lokal dalam rangka Pemutakhiran DTSEN se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (12/10/2026).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan DPRD mengambil peran untuk memfasilitasi aspirasi kepala desa dan lurah agar persoalan pendataan dapat disampaikan langsung kepada pemerintah pusat.

banner 1028x250

Menurut Didit, ketidaksesuaian data penerima bantuan dengan kondisi masyarakat di lapangan turut menimbulkan persoalan sosial bagi kepala desa dan lurah. Padahal, proses pendataan tersebut tidak seluruhnya berada dalam kewenangan pemerintah desa maupun kelurahan.

“Kita ingin menyampaikan langsung aspirasi dan keluh kesah kepala desa serta lurah kepada BPS Pusat, supaya persoalan pendataan ini bisa diperbaiki,” ujar Didit seusai rapat.

Didit menilai mekanisme pemutakhiran data perlu dibuat lebih responsif terhadap kondisi masyarakat di masing-masing daerah.

Salah satu yang didorong DPRD adalah keterlibatan kepala desa melalui musyawarah desa dalam proses pemutakhiran DTSEN. Menurutnya, pemerintah desa memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayahnya.

Dengan pelibatan tersebut, informasi mengenai warga yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat menjadi salah satu bahan dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data.

Selain memperkuat pelibatan pemerintah desa, DPRD Babel juga mendorong agar kearifan lokal dapat menjadi variabel tambahan dalam menilai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Didit menjelaskan, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan indikator kemiskinan yang telah berlaku secara nasional. Kearifan lokal diusulkan sebagai indikator pelengkap agar pengukuran dapat lebih mampu menangkap karakteristik masyarakat di daerah.

Menurutnya, kondisi masyarakat Bangka Belitung memiliki dinamika tersendiri, termasuk akibat perubahan ekonomi yang dipengaruhi sektor pertambangan timah.

Kondisi fisik rumah, misalnya, belum tentu secara otomatis menggambarkan kemampuan ekonomi penghuninya. Karena itu, penilaian kondisi sosial ekonomi masyarakat dinilai perlu dilakukan secara lebih menyeluruh.

“Variabel lokal ini bukan untuk mengganti indikator yang sudah ada, tetapi melengkapinya. Karena kondisi masyarakat di daerah tidak selalu bisa dilihat hanya dari satu indikator,” jelas Didit.

Usulan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) serta kementerian dan lembaga terkait.

Meski demikian, Didit menegaskan bahwa penambahan variabel lokal tetap membutuhkan kajian, mekanisme pengukuran, serta dasar yang jelas agar dapat diterapkan secara objektif dan dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat tersebut, dukungan anggaran untuk proses pendataan juga menjadi salah satu pembahasan.

Didit mengatakan kebutuhan anggaran operasional masih dikoordinasikan bersama pemerintah provinsi. Pemprov Babel juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat memberikan dukungan anggaran pendamping sesuai kewenangannya.

Sementara itu, BPS disebut bersedia mendampingi dinas sosial dan perangkat daerah terkait dalam upaya memperbaiki proses pendataan hingga penyaluran bantuan.

DPRD Babel berharap koordinasi lintas lembaga tersebut dapat menghasilkan mekanisme pemutakhiran DTSEN yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Terkait adanya tuntutan sebagian kepala desa dan lurah agar penyaluran bantuan dihentikan sementara sampai persoalan data diselesaikan, Didit menegaskan keputusan tersebut bukan berada di tangan DPRD.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kewenangan gubernur, termasuk terkait penyampaian surat resmi untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

DPRD, kata Didit, akan tetap menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan dengan mempertemukan pemerintah daerah, BPS, serta pemerintah desa dan kelurahan.

Ia berharap pertemuan dengan BPS Pusat nantinya dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan DTSEN di Bangka Belitung.

“Harapan kita, data yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat yang menjadi sasaran program bantuan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak terdata, sementara yang tidak sesuai kondisi malah masuk dalam data penerima,” pungkasnya.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *