PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel. Rapat di pimpin langsung Plt Wakil Ketua DPRD Babel Hellyana dan di hadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Fery Afriyanto bersama jajaran, serta perwakilan masyarakat penambang hingga stakeholder membahas persoalan tata Kelola pertambangan timah di Babel, di ruang rapat Sekretariat DPRD Babel, Rabu (05/06/24).
Plt Wakil Ketua DPRD Babel Hellyana dalam sambutannya menjelaskan RDP ini dilaksanakan dalam rangka membahas tata Kelola pertambangan timah di Babel, yang saat ini mengakibatkan permasalahan ekonomi akibat kondisi pertimahan di Babel yang mengalami kemerosotan.
“Nanti akan kembali adanya RDP lanjutan karena perlunya dengar pendapat dari Forkopimda Babel untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat Babel,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama,
Pj Sekda Fery menjelaskan hingga saat ini Juknis terkait IPR sedang berproses di Kementerian ESDM. Saat ini tengah melakukan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan IPR di blok WPR yang telah ditentukan, yakni di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
“Kita semua masih menunggu juknis tersebut. Ini penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam pertambangan,” jelasnya.
Selain IPR, ia juga menawarkan solusi bagi para penambang, yakni melalui pola kemitraan untuk mengakomodir masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Ini merupakan satu skema bagaimana PT Timah bisa mengalokasikan wilayah IUP-nya bagi koperasi penambang rakyat untuk mengakomodir masyarakat penambang,” pungkasnya.