PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mengelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (04/9/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Heryawandi serta Turut hadir juga Penjabat Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, Sekretaris Daerah Naziarto, pimpinan Forkompinda serta pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023 telah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, pada Rapat Paripurna tanggal 21 Agustus 2023 yang lalu.
Kemudian, melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD, rancangan peraturan daerah ini telah di bahas secara seksama dan mendalam, di mulai dari tingkat Komisi-Komisi bersama mitra terkait, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat Badan Anggaran DPRD Babel bersama tim anggaran Pemprov Babel.
“Rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah Provinsi Kep. Babel telah disampaikan Pemprov Babel kepada kami di DPRD, Rancangan Perda itu telah di bahas, di kaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait, sehingga pada hari ini 2 (dua) rancangan Peraturan Daerah tersebut, dapat dihantarkan untuk diputuskan bersama dalam paripurna hari ini,” ucap Herman Suhadi.
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi Juga Menjelaskan Bahwa dari 7 fraksi yang ada di DPRD Babel, semua menyatakan menerima dan menyetujui Perda tentang APBD perubahan TA. 2023.
“Setelah kita mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat disimpulkan bahwa dari 7 fraksi yang ada di DPRD Babel yang menyatakan seluruhnya menerima serta menyetujui rancangan Perda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023 itu,” Jelasnya.
Herman Suhadi juga melanjutkan bahwasannya DPRD Babel juga menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Kami dari DPRD Babel, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung. Tetapi Ada berbagai saran, catatan dan masukan yang memperhatikan pasal 109 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, sebelum mendapat persetujuan anggota DPRD yang terhormat,” terangnya.(*)