PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Babel bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan sepakat agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, serta Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui rangkaian proses pembahasan antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Apriandi, menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan bagian dari tahapan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keputusan bersama tersebut dituangkan dalam persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dedy.
Selanjutnya, pimpinan rapat mempersilakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk memproses lebih lanjut keputusan bersama tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ditetapkan di Pangkalpinang pada Jumat, 11 September 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ismiryadi bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD Babel dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmen bersama dalam penyempurnaan regulasi daerah, khususnya terkait penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah.












