PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah yang termasuk zona tangkap nelayan merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) dan harus segera dihentikan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya usai menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. Berdasarkan hasil pengecekan dan konfirmasi bersama Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan, wilayah tersebut dipastikan bukan zona pertambangan.
“Objek permasalahan itu berada di zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Artinya ada pelanggaran terhadap Perda yang merupakan turunan dari undang-undang,” Ucap Didit usai audensi bersama dengan Nelayan Desa Tanjung Niur terkait Aktivitas Penambangan di Wilayah Laut Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Bertempat di Ruang Banmus DPRD, Senin (4/5/1026.)
DPRD pun meminta pihak terkait, termasuk unit operasional di wilayah Bangka dan Bangka Barat, untuk segera menghentikan dan mengosongkan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Selain itu, DPRD juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun ke lapangan bersama Dinas Kelautan dan aparat kepolisian guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Segera lakukan pengecekan di lapangan, pastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan, karena hampir 90 persen masyarakat di sana adalah nelayan yang menggantungkan hidupnya dari zona tangkap tersebut,” ujarnya.
Terkait komitmen pengawasan, DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Namun, ia menekankan bahwa yang paling penting adalah komitmen dari pihak perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Yang perlu dipertanyakan bukan komitmen DPRD, tapi komitmen pihak perusahaan. Karena ini jelas bukan zona mereka, maka wajib untuk menarik aktivitasnya,” katanya.
Menanggapi adanya perbedaan informasi antara pihak perusahaan dan masyarakat, ia menilai hal tersebut kemungkinan terjadi karena kurangnya informasi yang utuh di tingkat lapangan. DPRD mengaku telah menerima berbagai laporan langsung dari pihak terkait sejak pagi hari.
DPRD juga menyatakan tidak perlu mengirimkan surat resmi kepada perusahaan, karena persoalan ini sudah jelas secara hukum. Perusahaan dinilai wajib segera mengambil langkah tanpa perlu menunggu instruksi formal.
“Ini soal koridor hukum daerah. Mereka sudah berkomitmen untuk menarik aktivitas. Kalau masih melanggar, silakan publik dan media mempertanyakan langsung kepada pihak perusahaan,” pungkasnya.






