DPRD Babel Dorong Evaluasi Tata Kelola Pertambangan Timah dan Percepatan Hilirisasi di Pulau Belitung

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menilai perkembangan kondisi pertambangan timah di Pulau Belitung perlu menjadi momentum bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Edi, evaluasi tersebut perlu mencakup pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), optimalisasi pemanfaatan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), hingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi saat ini tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan RKAB PT Timah yang menyebabkan hasil produksi masyarakat belum sepenuhnya terserap, tetapi juga menyangkut sistem tata kelola pertambangan yang dinilai harus mampu memberikan manfaat ekonomi secara lebih merata.

“Kondisi ini seharusnya dapat diantisipasi lebih awal melalui perencanaan produksi yang matang. Kesalahan dalam perencanaan tidak boleh berujung pada terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Edi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ketika hasil tambang masyarakat tidak dapat terserap secara optimal, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para penambang, tetapi juga memengaruhi pelaku usaha, sektor jasa angkutan, UMKM, hingga menurunnya daya beli masyarakat.

Selain persoalan RKAB, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyoroti masih luasnya wilayah IUP timah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan biaya ekonomi bagi daerah karena lahan yang berada dalam kawasan IUP memiliki keterbatasan untuk dimanfaatkan pada sektor produktif lainnya.

“Tanah merupakan aset pembangunan yang dapat dimanfaatkan untuk investasi, perkebunan, pariwisata, kawasan industri maupun kegiatan produktif lainnya. Ketika suatu wilayah telah dikuasai melalui IUP tetapi tidak segera dioptimalkan, maka daerah kehilangan berbagai peluang pertumbuhan ekonomi yang seharusnya bisa tercipta,” katanya.

Atas dasar itu, DPRD Babel mendorong PT Timah untuk mengoptimalkan pengelolaan seluruh wilayah IUP yang telah diberikan negara melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi secara terencana.

Menurut Edi, penguasaan wilayah yang luas perlu diiringi dengan produktivitas serta manfaat nyata bagi masyarakat.DPRD Babel juga memberikan perhatian terhadap adanya perbedaan harga bijih timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Edi menilai, apabila kualitas mineral yang diperdagangkan memenuhi standar yang sama, maka prinsip keadilan dalam tata niaga perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

“Prinsip keadilan dalam tata niaga harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat Belitung berhak memperoleh harga yang adil,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Babel mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Pulau Belitung. Keberadaan smelter dinilai dapat memperpendek rantai distribusi, menekan biaya logistik, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat nilai tambah sektor pertambangan di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Edi juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi terhadap wilayah-wilayah IUP yang dalam jangka panjang belum dimanfaatkan secara optimal serta belum memberikan manfaat yang memadai bagi negara maupun masyarakat.

“Apabila syarat-syarat hukum terpenuhi, kawasan tersebut dapat ditata kembali sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat dikelola oleh pihak yang benar-benar memiliki kemampuan investasi, produksi, dan hilirisasi sehingga aset negara tidak menjadi lahan yang menganggur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sumber daya alam tidak hanya perlu dikuasai secara administratif, tetapi juga harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

“DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus mendorong Pemerintah Pusat mencari solusi atas persoalan RKAB demi melindungi masyarakat. Namun langkah tersebut harus diiringi pembenahan tata kelola PT Timah, percepatan hilirisasi di Pulau Belitung, evaluasi efektivitas pemanfaatan IUP, serta terciptanya keadilan harga bagi masyarakat Belitung,” pungkasnya.

Menurut Edi, pengelolaan sumber daya timah di Bangka Belitung ke depan diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada penguasaan wilayah, melainkan lebih menitikberatkan pada produktivitas, pemerataan manfaat, peningkatan nilai tambah, dan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *