PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (26/1/2026) pagi.
Rapat paripurna yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Dalam pembukaannya, Didit menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan catatan daftar hadir, sampai saat ini telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 31 orang dari 44 anggota DPRD. Dengan demikian, rapat paripurna ini dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan,” ujar Didit.
Didit menjelaskan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut kemudian dihimpun dan dituangkan ke dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Reses ini merupakan upaya DPRD selaku perwakilan masyarakat untuk menampung aspirasi yang selanjutnya dituangkan dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan akan disampaikan sebagai usulan program serta kegiatan pembangunan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pokok-Pokok Pikiran DPRD tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik dalam perencanaan pembangunan jangka pendek maupun jangka menengah.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses oleh perwakilan kelompok DPRD sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.













