
PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rembuk Adat Pemuktahiran Kesatu Perangkat Pemangku Kebudayaan Daerah (PPKD), Kamis (23/10/2025), di ruang pertemuan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang hadir mewakili Wali Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Juhaini menyampaikan bahwa kebudayaan adalah akar jati diri bangsa dan menjadi perekat kehidupan sosial masyarakat. Ia menegaskan, di tengah derasnya arus globalisasi, pelestarian nilai-nilai adat dan tradisi menjadi semakin penting agar masyarakat tidak kehilangan identitas dan karakter sebagai masyarakat Melayu Bangka yang beradab, beretika, dan berbudaya.
“Kebudayaan adalah jiwa dari pembangunan itu sendiri. Tanpa budaya, kemajuan tidak akan memiliki makna,” ujar Juhaini.
Menurutnya, kegiatan rembuk adat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan adat dan memastikan keberlanjutan nilai-nilai budaya lokal dalam kehidupan masyarakat Pangkalpinang. Melalui forum ini diharapkan lahir gagasan-gagasan baru dan kesepahaman bersama dalam mengelola potensi budaya daerah, termasuk dalam bidang seni, tradisi, bahasa, dan kearifan lokal.
“Kami ingin PPKD menjadi mitra strategis pemerintah dalam merancang serta melaksanakan kebijakan pelestarian budaya yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai-nilai luhur masyarakat kita,” tambahnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Juhaini, berkomitmen memasukkan aspek kebudayaan dalam dokumen perencanaan pembangunan ke depan, dengan visi Pangkalpinang sebagai Kota SMART — Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh.
“Pelestarian budaya akan menjadi bagian dari misi pembangunan sosial budaya yang tangguh dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandi, menyampaikan bahwa rembuk adat ini merupakan forum awal penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, dokumen PPKD ini akan menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan kebudayaan di Kota Pangkalpinang untuk lima tahun ke depan (2025–2030).
“Pokok-pokok pikiran kebudayaan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program dan penganggaran, agar setiap langkah pemajuan kebudayaan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Erwandi.
Ia juga mengapresiasi dukungan para tokoh adat, akademisi, budayawan, dan seluruh stakeholder yang turut berpartisipasi dalam rembuk adat ini.
“Keterbatasan anggaran tidak mengurangi semangat kita untuk melahirkan ide-ide brilian demi kemajuan kebudayaan Pangkalpinang,” tutupnya.
Kegiatan rembuk adat ini akan berlangsung selama dua hari dan diharapkan menghasilkan rumusan strategis dalam pemutakhiran serta penguatan peran PPKD sebagai wadah koordinasi dan pengembangan kebudayaan daerah.(*)
Tidak ada komentar