Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

SMSI Babel dan Kanwil Kemenkum Perkuat Sinergi, Bahas Regulasi Pers dan Peningkatan Kesadaran Hukum

47
×

SMSI Babel dan Kanwil Kemenkum Perkuat Sinergi, Bahas Regulasi Pers dan Peningkatan Kesadaran Hukum

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu (15/7/2026). Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan insan pers dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesadaran hukum di daerah.

Rombongan SMSI Babel dipimpin langsung oleh Ketua SMSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bardian Zakaria, dan diterima Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Potoh, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Triandini Oscar, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Muhammad Bang Bang, Perancang Madya Ismail, serta Ketua Tim Humas Srianyani Agustina.

Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah isu strategis, di antaranya implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas, pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta keberadaan paralegal di tingkat pemerintah desa.Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas kunjungan SMSI Babel yang dinilai menjadi wadah komunikasi dan penyampaian aspirasi dari perusahaan media siber di Bangka Belitung.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan organisasi perusahaan pers sangat penting dalam membangun iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kunjungan SMSI Bangka Belitung. Pertemuan ini menjadi forum yang baik untuk berdiskusi mengenai berbagai regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha, termasuk perusahaan pers. Masukan yang disampaikan tentu akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami teruskan kepada Kementerian Hukum,” ujar Johan.

Terkait implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Johan mengatakan pihaknya memahami berbagai masukan yang disampaikan pelaku usaha media, khususnya mengenai mekanisme pelaporan tahunan Perseroan Terbatas.Sebagai bentuk komitmen memberikan solusi, Kanwil Kemenkum Babel siap memfasilitasi komunikasi antara perusahaan media dengan organisasi profesi notaris agar dapat ditemukan jalan keluar yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kondisi pelaku usaha media di daerah.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara para pemilik media dengan organisasi yang menaungi para notaris. Melalui komunikasi tersebut diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik sehingga pelaksanaan regulasi tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha media,” katanya.

Johan menegaskan Kanwil Kemenkum Bangka Belitung selalu terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang semakin baik.

Sementara itu, Ketua SMSI Babel, Bardian Zakaria, mengapresiasi sambutan hangat dan keterbukaan Kanwil Kemenkum Bangka Belitung dalam menerima aspirasi insan pers.Menurutnya, SMSI mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola perusahaan yang tertib dan akuntabel. Namun demikian, pihaknya berharap ketentuan dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dapat dikaji kembali agar pelaksanaannya lebih proporsional bagi perusahaan pers daerah.

Bardian menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan media lokal memiliki skala usaha yang masih berkembang, sehingga diperlukan kebijakan yang mampu memberikan keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlangsungan usaha media.Selain membahas regulasi perusahaan, audiensi juga membicarakan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta peran paralegal di pemerintah desa agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Melalui pertemuan tersebut, SMSI Babel dan Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung sepakat untuk terus memperkuat sinergi, membangun komunikasi yang konstruktif, serta berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung terciptanya ekosistem pers yang profesional, sehat, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *