PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama yang strategis pada Senin pagi (14/7/2025). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD dan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dua agenda penting yang dibahas dalam paripurna ini adalah:
1. Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Babel Tahun Anggaran 2024, dan
2. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel Eddy Iskandar menekankan pentingnya pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab publik. Rekomendasi yang disampaikan DPRD atas hasil audit BPK menjadi catatan evaluatif sekaligus pijakan untuk memperbaiki tata kelola anggaran di masa mendatang.
“Rekomendasi ini tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan fiskal yang bertanggung jawab,” tegas Eddy.
Sementara itu, dalam agenda kedua, Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 yang mencakup realisasi anggaran, capaian program strategis, dan indikator kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran berjalan.
Rapat paripurna ini menjadi forum konstitusional yang penting dalam menguatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Selain itu, hal ini mencerminkan penerapan prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel.
Diharapkan, melalui forum ini, sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif semakin solid dalam upaya mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar