PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang berada di kawasan zona tangkap nelayan di Teluk Kelabat Dalam harus segera dihentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Didit usai memimpin rapat audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (8/6/2026) pukul 09.30 WIB.
Menurut Didit, hasil audiensi menemukan titik terang terkait persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat nelayan. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan yang dipermasalahkan nelayan merupakan wilayah tangkap nelayan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
“Atas izin Allah, sudah ada jalan keluarnya. Berdasarkan Perda Zonasi Nomor 3 Tahun 2020, ternyata yang dipermasalahkan nelayan adalah wilayah tangkap nelayan atau kawasan yang bebas dari aktivitas pertambangan. Artinya, pemerintah dan DPRD sudah mengatur pembagian ruang untuk sektor pertambangan dan sektor nelayan,” ujar Didit.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan konfirmasi kepada PT Timah, perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas penambangan di wilayah Teluk Kelabat Dalam karena kawasan tersebut bukan merupakan wilayah izin usaha PT Timah.
“Setelah dikonfirmasi, PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPK di wilayah Teluk karena mereka mengetahui bahwa kawasan tersebut bukan wilayah PT Timah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, Didit mengungkapkan bahwa pada Selasa (9/6/2026) sejumlah instansi terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan.
Tim tersebut akan melibatkan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satpol PP Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertambangan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat dari 10 desa di sekitar kawasan Teluk Kelabat Dalam.
“Besok pagi Ditpolairud Polda Babel atas izin Bapak Kapolda, Satpol PP atas izin Bapak Gubernur, Dinas Kelautan, Dinas Pertambangan, para kepala desa, BPD dan masyarakat dari 10 desa akan turun langsung ke lapangan. Minimal permintaan masyarakat adalah aktivitas pertambangan yang berada di wilayah zona nelayan segera keluar dari kawasan tersebut,” tegasnya.
Didit menambahkan, langkah yang ditempuh saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan penyelesaian secara baik-baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan aktivitas tambang, masyarakat nelayan juga menyampaikan aspirasi agar izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut tidak diperpanjang. Namun, Didit menjelaskan bahwa kewenangan terkait perpanjangan IUP berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Persoalan perpanjangan IUP bukan kewenangan DPRD. Itu kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Namun demikian, aspirasi masyarakat akan kami teruskan karena wilayah tersebut dalam produk Perda telah ditetapkan sebagai kawasan nelayan,” ujarnya.
Didit menegaskan bahwa Perda Zonasi Nomor 3 Tahun 2020 berlaku hingga tahun 2040 dan merupakan turunan dari regulasi yang lebih tinggi sehingga harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Perda ini berlaku dari tahun 2020 sampai 2040. Perda ini dibentuk berdasarkan aturan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang. Karena itu harus kita laksanakan bersama-sama,” pungkasnya.













