Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
Pemkot Pangkalpinang

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rakor Pemilihan RT/RW se-Kota Pangkalpinang

115
×

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rakor Pemilihan RT/RW se-Kota Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna menghadiri rapat koordinasi (rakor) camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang dalam rangka persiapan pemilihan RT dan RW, yang digelar di Ruang Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (6/5/2026).

Rakor tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memastikan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh para camat, lurah, serta perangkat terkait lainnya.

Dalam arahannya, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menegaskan pentingnya peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah. Menurutnya, keberadaan RT dan RW sangat vital dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah.

“Alhamdulillah, pagi hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka membahas pelaksanaan pemilihan RT dan RW se-Kota Pangkalpinang. Kita semua memahami bahwa RT dan RW merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, baik untuk anak-anak, ibu-ibu, maupun seluruh lapisan masyarakat,” ujar Saparudin.

Ia menjelaskan bahwa dinamika sosial masyarakat saat ini berkembang sangat cepat, sehingga dibutuhkan sosok ketua RT dan RW yang memiliki kapasitas, integritas, serta kemampuan adaptasi yang baik terhadap perubahan zaman.

“Perubahan di tengah masyarakat begitu cepat. Oleh karena itu, kita membutuhkan pemimpin di tingkat RT dan RW yang mampu beradaptasi, memiliki kapasitas pelayanan, dan bekerja dengan niat ibadah demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saparudin menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan RT dan RW di Kota Pangkalpinang mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam menentukan mekanisme serta tata cara pemilihan.

Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya terdapat wacana penyelarasan pola pemilihan RT/RW dengan sistem pemilihan kepala desa. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan untuk kembali berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan.

“Pada awal masa jabatan kami, sempat ada pemikiran untuk menyelaraskan pola pemilihan dengan pemilihan kepala desa. Namun, setelah dikaji lebih lanjut, hal tersebut tidak dapat diterapkan. Oleh karena itu, kita kembali kepada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 sebagai acuan utama,” jelasnya.

Wali Kota berharap melalui proses pemilihan ini akan lahir pemimpin-pemimpin RT dan RW yang tidak hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta menjadi solusi atas berbagai persoalan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, serta RT/RW dalam menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman teknis bagi seluruh camat dan lurah dalam menyelenggarakan pemilihan RT/RW secara serentak di wilayah Kota Pangkalpinang, sehingga menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *