Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
DPRD Prov Babel

DPRD dan Pemprov Babel Segera Temui Wamenkeu, Tagih Sisa Dana Royalti Timah Hampir Rp2 Triliun

118
×

DPRD dan Pemprov Babel Segera Temui Wamenkeu, Tagih Sisa Dana Royalti Timah Hampir Rp2 Triliun

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dijadwalkan akan menemui Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menagih sisa dana royalti timah yang hingga kini belum dicairkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai melakukan pertemuan dengan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto, di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).

“Nanti tanggal 9 April 2026, saya bersama Gubernur akan bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan perihal sisa dana royalti itu,” ujar Didit kepada awak media.

Didit menjelaskan, upaya penagihan tersebut juga mendapat dukungan dari mantan Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin.

Melalui Ridwan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan guna meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Kami juga melalui mantan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin sudah berkirim surat ke Menteri Keuangan. Semua potensi yang ada kami minta tolong kepada mereka,” paparnya.

Ia menambahkan, kepastian fasilitasi pertemuan tersebut diperoleh saat dirinya bertemu Ridwan Djamaluddin dalam acara Halal Bihalal masyarakat Babel di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Beliau bertanya bagaimana kondisi Babel saat ini, saya jelaskan semuanya, akhirnya beliau mau memfasilitasi hal itu,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Didit menegaskan bahwa sisa dana royalti timah merupakan hak daerah yang harus segera disalurkan, mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di Bangka Belitung.

“Kami akan jelaskan kondisi keuangan daerah kita saat ini dan dampaknya kepada Wakil Menteri Keuangan. Ini kan aturan yang dibuat juga di pemerintah pusat terkait kenaikan harga logam dan volume ekspor, dari empat persen menjadi tujuh koma lima persen,” terangnya.

“Kita bukan mengemis, tapi menagih hak masyarakat Babel,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai dana royalti yang belum dicairkan tersebut cukup besar. Untuk periode April hingga Desember 2025 saja, nilainya diperkirakan hampir mencapai Rp2 triliun.

Angka tersebut belum termasuk perhitungan sejak Januari 2026 hingga saat ini yang berpotensi terus bertambah seiring peningkatan harga logam dan volume ekspor.

Di akhir keterangannya, Didit mengajak seluruh elemen masyarakat serta jajaran pemerintah di Bangka Belitung untuk tetap optimis dan menjaga kekompakan dalam memperjuangkan hak daerah tersebut.

“Semua pihak di Babel harus optimis dan kompak, baik eksekutif dari tingkat provinsi hingga kabupaten. Semoga hak ini bisa dikembalikan ke Babel karena semuanya untuk kepentingan pembangunan di daerah ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *