PANGKALPINANG – Satuan Reskrim Narkoba Polresta pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu.
Kedua pelaku bernama Yesiolana Alias YESI (27) dan Septia Parmanto alias Cecep (31), Tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib dirumah kontrakan yang beralamatkan di. Jalan duku II rt 02 rw 01 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
Barang bukti sbb :
• 35 (tiga puluh lima) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu (bruto 9,01 Gr)
• 34 (tiga puluh empat) Bungkus potongan pipet plastik;
• 1 (satu) Bungkus kantong kain warna putih;
• 1 (satu) ball pipet plastik;
• 3 (tiga) ball plastic strip ukuran kecil;
• 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
• 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam
• 2 (dua) unit handphone merek OPPO dan SAMSUNG
• 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA FINO.
Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang
AKP Raden Hasir, SH, MH menjelaskan bahwa Tersangka ditangkap dikontrakan, Barang Bukti ditemukan dibawah tempat tidur didalam bungkus kantong kain warna putih.
“Diketahui Pasangan ini belum menikah dan rencana mau menikah, untuk target peredarannya di wilayah Pangkalpinang dan untuk Barang narkobanya didapatkan dari Pablo yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),”Ungkapnya.
“Bukan TO (Target Operasi-red), TO sudah ditangkap semua bertiga, Mereka mengedarkan sejak 17 Januari 2025, dan mendapat Upah 500 ribu per 5 gram,” Lanjut AKP Raden Nasir.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)