
PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menerapkan sistem smart parking atau parkir berlangganan sejak 1 Oktober 2026. Penerapan diawali dengan pembagian atribut secara simbolis kepada juru parkir (jukir) di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengatakan, penerapan smart parking memasuki masa uji coba hingga 31 Desember 2026. Tahap ini dilakukan untuk melihat pelaksanaan sistem sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan.
“Mulai 1 Oktober ini kita melakukan penerapan smart parking atau parkir berlangganan di Kota Pangkalpinang. Masa uji coba dilakukan untuk mengetahui berbagai persoalan yang mungkin muncul ketika sistem diterapkan langsung di lapangan,” ujar Saparudin.
Dalam layanan tersebut, masyarakat dapat memilih masa berlangganan sesuai kebutuhan, yakni Rp1.000 untuk satu hari, Rp7.000 untuk tujuh hari, atau Rp30.000 untuk 30 hari. Pelanggan dapat menggunakan area parkir tepi jalan yang telah ditentukan selama masa berlangganan berlaku.

Selama masa uji coba, sistem pembayaran masih menerapkan pola hybrid. Masyarakat yang belum menggunakan layanan parkir berlangganan tetap dapat melakukan pembayaran secara manual.
Untuk mendukung penerapan smart parking, para jukir telah dibekali atribut resmi berupa rompi, topi, kartu identitas yang dilengkapi barcode, serta peluit. Mereka juga mendapatkan pemahaman mengenai aturan dan tata laksana layanan parkir berlangganan.
Pengawasan pelaksanaan melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, Kodim, serta unsur Forkopimda. Pemkot Pangkalpinang juga menyiapkan perlindungan bagi jukir melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Prof. Saparudin berharap penerapan smart parking dapat meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir, menekan praktik parkir liar dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, serta memastikan pembayaran parkir tercatat dan masuk ke rekening daerah.
Ia menyampaikan, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini dikelola secara manual berada di kisaran Rp2 miliar. Namun, peningkatan PAD bukan menjadi satu-satunya tujuan penerapan sistem tersebut.
“Tujuannya adalah memberikan keadilan kepada masyarakat ketika Perda kita hanya menuliskan angka parkir itu Rp1.000 per hari,” katanya.
Setelah masa uji coba berakhir pada 31 Desember 2026, Pemkot Pangkalpinang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan smart parking sebagai dasar penerapan secara penuh mulai Januari 2027.
Tidak ada komentar