banner 1028x250

Eddy Iskandar Kawal Aspirasi Mahasiswa, 18 OPD Babel Diberi Tenggat Tuntaskan 23 Persoalan

Sandi Kharisma
8 Okt 2026 23:49
3 menit membaca
Spread the love

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret terhadap aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi pada 25 September 2026. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sekadar merespons tuntutan, tetapi juga membuka ruang komunikasi dan memastikan persoalan masyarakat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

Penegasan itu disampaikan Eddy saat memimpin audiensi bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Bangka Belitung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Babel, Pangkalpinang, Kamis (8/10/2026).

Audiensi tersebut menjadi forum untuk membahas tindak lanjut berbagai persoalan yang disuarakan mahasiswa, mulai dari agraria, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), ekonomi, energi, ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, penataan ruang, ketenagakerjaan, hingga akses air bersih.

Eddy mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) Fery Afriyanto bersama jajaran kepala perangkat daerah untuk merespons aspirasi mahasiswa.

banner 1028x250

Menurutnya, dialog antara mahasiswa, DPRD, dan pemerintah daerah harus menjadi awal dari penyelesaian persoalan, bukan sekadar agenda seremonial.

“Hari ini kita membahas tindak lanjut dari demo mahasiswa tanggal 25 September lalu. Gubernur mengutus Sekda beserta hampir seluruh kepala dinas untuk merespons 23 persoalan di masyarakat, mulai dari agraria, BPJS, penyakit menular, hingga air bersih,” ujar Eddy.

Ia menilai, keterlibatan langsung perangkat daerah dalam audiensi tersebut menjadi penting agar aspirasi mahasiswa dapat dibahas bersama pihak yang memiliki kewenangan teknis.

Namun, menurut Eddy, komunikasi tidak boleh berhenti setelah pertemuan selesai. Ia mendorong mahasiswa dan OPD membangun komunikasi berkelanjutan untuk mengawal perkembangan penyelesaian setiap persoalan.

“Kami juga meminta seluruh kepala dinas agar siap dihubungi dan tidak ragu memberikan nomor teleponnya kepada rekan-rekan mahasiswa untuk terus berkomunikasi serta berkolaborasi,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, Sekda Babel Fery Afriyanto menjelaskan bahwa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Surat Arahan Nomor 200/0878.c/BAPPEDA-I sebagai dasar tindak lanjut aspirasi mahasiswa.

Melalui surat tersebut, sebanyak 18 OPD teknis dan biro terkait diperintahkan untuk menelaah serta menindaklanjuti berbagai persoalan sesuai bidang tugas masing-masing.

Fery menyebutkan, arahan gubernur telah ditandatangani pada 1 Oktober 2026. Setiap perangkat daerah juga diberi batas waktu hingga 25 Oktober 2026 untuk menyampaikan laporan, rekomendasi, dan solusi yang dapat dilaksanakan.

“Dari seluruh aspirasi mahasiswa BEM se-Bangka Belitung yang disampaikan tanggal 25 September 2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sudah menyampaikan respons cepat. Tanggal 1 suratnya sudah ditandatangani untuk seluruh perangkat daerah,” kata Fery.

Ia menegaskan, setiap OPD harus menyusun langkah penyelesaian berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tindak lanjut yang dilakukan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi.

Pemprov Babel juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait persoalan pertambangan ilegal serta dengan Pertamina dan BPH Migas mengenai penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Bagi DPRD Babel, audiensi ini menjadi salah satu ruang untuk memastikan aspirasi mahasiswa mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Keterbukaan komunikasi antara mahasiswa dan OPD diharapkan mempermudah pemantauan terhadap tindak lanjut yang sedang berjalan.

Aliansi BEM Daerah Bangka Belitung dalam pertemuan tersebut diwakili mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, di antaranya IAIN SAS Babel, Universitas Nurtanio Bandung (UNABA), Institut Citra Internasional, Universitas Bangka Belitung (UBB), Politeknik Manufaktur (Polman) Babel, Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang, serta Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.

Pertemuan berlangsung secara dialogis dan terbuka, dengan pembahasan berfokus pada langkah konkret penyelesaian persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa.

Eddy berharap komunikasi yang telah dibangun dapat terus berjalan setelah audiensi. Dengan begitu, mahasiswa tetap dapat menyampaikan perkembangan di lapangan, sementara pemerintah daerah memiliki ruang untuk menjelaskan progres maupun kendala dalam pelaksanaan kebijakan.

Tenggat 25 Oktober 2026 yang diberikan kepada 18 OPD menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat sejauh mana aspirasi tersebut diterjemahkan menjadi rekomendasi dan langkah nyata.

DPRD Babel pun mendorong agar proses tindak lanjut dilakukan secara serius, terukur, dan terbuka, sehingga aspirasi mahasiswa benar-benar menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik serta menyelesaikan persoalan masyarakat di Bangka Belitung.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *