Sidang Kelima Dugaan Tipikor Lahan PT Timah, Keterangan Saksi Ungkap Transaksi 103,4 Hektare

Sandi Kharisma
23 Sep 2026 16:49
4 menit membaca

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penguasaan lahan yang disebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Dusun Air Mungkui, Kabupaten Belitung, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026).

Memasuki sidang kelima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni ZL, BD, SY alias C, dan FR. Keempatnya didakwa terkait rangkaian penguasaan dan pengalihan lahan yang menjadi objek perkara.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah RH alias RA, yang memberikan keterangan mengenai transaksi dan penguasaan lahan seluas sekitar 103,4 hektare yang terdiri dari 59 Surat Keterangan Tanah (SKT).

banner 1028x250

Dalam persidangan, RH mengungkapkan dirinya pernah melakukan transaksi terhadap sejumlah bidang tanah yang menjadi bagian dari perkara.

RH menyebut terdapat sekitar 40 surat dengan luas sekitar 78 hektare yang dibelinya dari terdakwa BD. Transaksi tersebut disebut terjadi pada 2014 dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.

Sementara itu, sebagian bidang lainnya disebut berkaitan dengan 19 SKT yang berasal dari terdakwa ZL.

RH juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan transaksi, dirinya sempat mempertanyakan status lahan karena mengetahui lokasi tersebut berada di kawasan IUP PT Timah.

“Cabut dulu IUP-nya baru dibeli,” ujar RH saat menceritakan percakapannya terkait rencana transaksi lahan tersebut.

Menurut RH, setelah itu dirinya diperlihatkan sejumlah dokumen berupa SKT dan surat yang disebut sebagai rekomendasi dari PT Timah.

RH mengatakan dokumen tersebut membuat dirinya meyakini bahwa persoalan lahan telah jelas.

“SH bilang untuk menguasainya cukup SKT, surat sampai camat. Saat itu juga ditunjukkan adanya surat rekomendasi dari PT Timah. Saya rasa sudah clear saat itu, percaya penuh kepada Bu SH,” kata Rudy dalam persidangan.

RH juga menyebut terdapat pembayaran sekitar Rp200 juta kepada SH yang menurut keterangannya berkaitan dengan pengurusan surat-menyurat. Sementara pembayaran lainnya disebut ditransfer kepada Terdakwa BD.

Namun, seluruh keterangan tersebut merupakan keterangan saksi yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

Dalam keterangannya, RH juga menyebut nama SH dalam kaitannya dengan proses penawaran lahan dan pengurusan dokumen.

RH menyebut SH sebagai pihak yang menawarkan lahan kepadanya pada sekitar 2012.

Meski demikian, penyebutan nama SH dalam keterangan saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana atau memiliki status hukum sebagai tersangka maupun terdakwa.

Keterangan mengenai peran dan keterlibatan pihak-pihak di luar terdakwa masih perlu diuji melalui keterangan saksi lainnya, dokumen, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Penyebutan tersebut berkaitan dengan administrasi dokumen tanah yang menjadi bagian dari perkara.

Namun, konteks penandatanganan dokumen tersebut masih menjadi bagian yang perlu didalami, termasuk mengenai proses pengajuan, dasar administrasi penerbitan SKT, kewenangan pejabat pada saat itu, serta pihak-pihak yang mengajukan dokumen.

Dalam persidangan, RH juga menerangkan bahwa lahan seluas sekitar 103,4 hektare tersebut kemudian dikelola dengan tanaman kelapa sawit hingga 2025.

RH menyebut hasil dari pengelolaan lahan tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

Ia juga menyampaikan telah mengembalikan sekitar Rp1,5 miliar.

Angka hasil pengelolaan tersebut perlu dibedakan dari nilai kerugian negara yang menjadi bagian dari konstruksi perkara. Besaran kerugian negara, termasuk dasar perhitungannya, tetap harus mengacu pada dakwaan dan pembuktian yang diajukan dalam persidangan.

Perkara ini sebelumnya mulai disidangkan pada 27 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Dalam dakwaan, JPU mendalilkan adanya rangkaian penguasaan dan pengalihan lahan yang disebut berada di dalam wilayah IUP PT Timah dan kemudian dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

Dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan antara lain berupa SKT yang kemudian disebut berkaitan dengan proses penerbitan atau peningkatan dokumen pertanahan lainnya.

Pemeriksaan terhadap 11 saksi pada sidang kelima menjadi bagian dari upaya pembuktian untuk mengurai proses penguasaan lahan, transaksi, penerbitan dokumen, hingga pengelolaan lahan.

Keterangan masing-masing saksi nantinya akan diuji dengan alat bukti lain sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan dalam putusan.

Keempat terdakwa sebelumnya telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Belitung dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Keterangan saksi, termasuk penyebutan nama pihak-pihak di luar terdakwa, merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana seseorang.

Status hukum para terdakwa maupun pihak lain yang disebut dalam persidangan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *