PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat membuka Evaluasi Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR, Senin (21/9/2026), di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Juhaini hadir mewakili Wali Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang dan diikuti perwakilan kecamatan serta kelurahan se-Kota Pangkalpinang.
Turut hadir Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang Dedy Ristrianto, Sekretaris Diskominfo Zulfahmi, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dedy Afrianto, Kepala Subkoordinator Aplikasi SP4N-LAPOR Diah Mayasari, serta narasumber Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Pieter.
Dalam arahannya, Juhaini menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR perlu mendapat respons dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Menurutnya, SP4N-LAPOR tidak hanya menjadi sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR bukan sekadar urusan teknis petugas admin, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” ujar Juhaini.
Ia menyampaikan, pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi sekaligus pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat mengelola setiap laporan secara responsif, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Berbagai aduan masyarakat bukan sekadar keluhan. Setiap laporan yang masuk adalah bentuk kepercayaan bahwa pemerintah mau dan mampu mendengar. Ini amanah yang harus kita jaga,” katanya.
Juhaini juga mendorong agar hasil pengelolaan pengaduan menjadi bagian dari evaluasi pelayanan. Dengan demikian, berbagai permasalahan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan secara berkelanjutan.
“Pengelolaan SP4N-LAPOR harus mampu memberikan penyelesaian terhadap permasalahan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat perlu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi, serta turut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Juhaini menegaskan, apabila dalam pengaduan ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap pengelolaan SP4N-LAPOR semakin optimal sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.












