Advertisement

SUNGAILIAT, KATABABEL.COM — Kuasa hukum Sumin dan partner menggelar konferensi pers di Kafe Bintang, Sungailiat, Rabu (26/8/2026), menyampaikan tanggapan terkait perkembangan perkara yang menjerat AK sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Sumin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, atas proses penegakan hukum yang telah dilakukan.

Menurut Sumin, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan setelah proses tahap II. Ia berharap proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Polri, khususnya Polda Bangka Belitung, kepada Bapak Kapolda dan jajaran atas penegakan hukum ini,” ujar Sumin.

Dalam konferensi pers tersebut, Sumin juga menanggapi sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak AK terkait perkara yang disebut berkaitan dengan hak, pekerjaan, prestasi, serta pembagian aset.

Sumin menyebut pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut. Ia mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut pihaknya perlu diuji melalui proses hukum, termasuk terkait pembagian aset dan dokumen perjanjian yang menjadi bagian dari perkara.

“Yang kami persoalkan adalah hak klaim dan pekerjaan prestasi. Kami memiliki pandangan bahwa persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada,” katanya.

Sumin juga menyampaikan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar perkara tersebut telah dibuat pada Oktober 2025. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa proses hukum berlangsung terlalu cepat.

“Laporan polisi kami dibuat pada Oktober 2025. Sekarang sudah Agustus 2026. Jadi kalau dikatakan proses ini cepat, menurut kami justru prosesnya sudah berjalan cukup lama,” ujarnya.

Selain itu, Sumin menyinggung adanya dugaan upaya untuk memengaruhi proses penanganan perkara. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang.

Ia juga meminta penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

“Kami berharap Polda Bangka Belitung tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi apabila ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti turut terlibat, kami meminta agar diproses sesuai hukum,” tutupnya.

Diketahui bahwa Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum Sumin, perkara tersebut bermula dari dugaan adanya kesepakatan antara AK dengan Frida Gunadi terkait jasa audit terhadap tambak milik Frida.

AK disebut menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk melakukan audit. Nilai jasa audit yang disebut dalam kesepakatan tersebut mencapai Rp250 juta.

Dalam prosesnya, Frida disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta. Namun, menurut pihak pelapor, auditor yang dijanjikan tidak kunjung dihadirkan setelah pembayaran uang muka dilakukan.

Merasa dirugikan, Frida kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, AK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.(San)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *