PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja daerah sebesar Rp891,92 miliar.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam Rapat Paripurna Ketujuh Belas Masa Persidangan III Tahun 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut diawali dengan Rapat Paripurna Keenam Belas dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam Nota Keuangan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa perubahan APBD harus menjadi momentum untuk mempertajam kembali prioritas pembangunan, terutama di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terus berkembang dan tuntutan terhadap kualitas pelayanan publik semakin tinggi. Kondisi itu membutuhkan pengelolaan anggaran yang lebih cermat, selektif, serta berorientasi pada manfaat.
“Perubahan APBD harus menjadi momentum untuk melakukan penataan kembali: mana yang harus diprioritaskan, mana yang perlu diperkuat, mana yang dapat diefisienkan dan mana yang untuk sementara harus ditunda,” ujar Prof. Saparudin.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Pangkalpinang ditargetkan sebesar Rp822,59 miliar. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp268,38 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp554,21 miliar.
Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi Rp0.
Pada sisi belanja, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp891,92 miliar, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp69,33 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp69,33 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp0. Dengan demikian, sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran menjadi nihil.
Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin itu menekankan, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Sebaliknya, kondisi tersebut harus mendorong seluruh perangkat daerah untuk semakin selektif, inovatif dan akuntabel dalam mengelola sumber daya yang tersedia.
Prof. Udin juga memberikan penegasan kepada seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran agar penggunaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi anggaran yang hanya habis secara administratif, tetapi miskin manfaat. Anggaran harus mengikuti program prioritas, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar program pembangunan tidak disusun semata-mata karena tersedia anggaran. Setiap anggaran harus memiliki tujuan pembangunan yang jelas dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Perubahan APBD 2026 bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran yang dapat dibelanjakan, melainkan bagaimana pemerintah mampu menggunakan keterbatasan fiskal secara bijak untuk menentukan kebutuhan yang paling penting,” katanya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menyadari bahwa Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 masih akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Pangkalpinang.
Untuk itu, Prof. Udin berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dengan mengedepankan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang atas perhatian, pemikiran, masukan serta fungsi pengawasan yang diberikan dalam setiap tahapan pembahasan anggaran daerah.
“Kritik yang lahir dari kepedulian terhadap daerah adalah energi untuk perbaikan,” pungkasnya.











