PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kepatuhan dalam menjalani pembinaan, sebanyak 1.806 warga binaan di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung menerima Remisi Umum I (RU-I) tahun 2026, sebanyak 1753 Orang. Sementara itu, untuk Remisi Umum II (RU-II), sebanyak 53 orang menerima keringanan hukuman, dan 40 di antaranya langsung bebas kembali ke tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala kantor wilayah direktorat jendral permasyarakatan kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina saat seusai memberikan remisi umum dalam rangka hari ulang tahun republik indonesia ke-81 kepada warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas II A Pangkalpinang, bertempat di aula lapas pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan pengakuan negara atas perbaikan perilaku serta keberhasilan warga binaan mengikuti rangkaian program pembinaan dengan baik.
“Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ke depannya,” pesan Ade kepada seluruh warga binaan.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menegaskan bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya bertujuan mendidik warga binaan agar taat menjalani hukuman. Lebih dari itu, proses pembinaan dirancang untuk membekali mereka dengan kemampuan dan kematangan diri, sehingga siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
Hal senada disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan. Ia menjelaskan remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan terbukti menunjukkan perubahan sikap positif selama mengikuti pembinaan.
“Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Sugeng.
Khusus kepada 40 warga binaan yang langsung bebas, Sugeng berpesan agar memanfaatkan kesempatan kedua ini sebaik mungkin. Jadikan masa lalu sebagai pelajaran berharga, bangun kembali kepercayaan keluarga, manfaatkan keterampilan yang telah dipelajari selama di lembaga pemasyarakatan, dan buktikan bahwa mereka mampu menjalani hidup dengan penuh tanggung jawab.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi pendorong semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah menjadi lebih baik, sekaligus menjadi jembatan yang menghubungkan mereka dengan masa depan yang lebih cerah dan bermartabat.(San)










