Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
Pemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Siapkan Usulan BSPS 2026-2027, Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah

46
×

Pemkot Pangkalpinang Siapkan Usulan BSPS 2026-2027, Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072



PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mempersiapkan usulan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dan 2027 sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu agenda strategis Presiden Republik Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Konsolidasi Usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dan 2027 yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, di Ruang Rapat Sekda Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026). Kegiatan juga diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.


Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang Bartholomeus Suharto, serta para camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.


Dalam arahannya, Budiyanto menegaskan bahwa program BSPS merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masih menempati rumah tidak layak huni.


“Program ini sejalan dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.


Budiyanto mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Pangkalpinang, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) masih mencapai lebih dari 2.900 unit. Karena itu, alokasi sebanyak 300 unit rumah melalui program BSPS tahun 2026 menjadi peluang besar untuk mempercepat penanganan permasalahan tersebut.


“Jika alokasi 300 unit rumah yang direncanakan pada tahun 2026 dapat direalisasikan, maka lebih dari 10 persen permasalahan rumah tidak layak huni di Kota Pangkalpinang dapat mulai tertangani. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” katanya.


Menurut Budiyanto, program BSPS tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga memberikan akses hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Perbaikan rumah dilakukan berdasarkan komponen kelayakan hunian yang meliputi kondisi lantai, dinding, struktur atap, fondasi, kolom, sloof, ring balok, akses air minum, akses sanitasi, pencahayaan dan penghawaan, serta kecukupan luas bangunan.


Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 berbagai program perbaikan rumah telah berhasil mengintervensi sebanyak 61 unit rumah di Kota Pangkalpinang, yang terdiri dari 5 unit melalui APBD Kota Pangkalpinang, 6 unit melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), dan 50 unit melalui program BSPS.


Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto, menjelaskan bahwa rapat konsolidasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait pelaksanaan program BSPS tahun 2026.


Ia mengungkapkan bahwa Kota Pangkalpinang memperoleh alokasi sebanyak 300 unit rumah untuk program BSPS tahun 2026.


“Di tengah keterbatasan anggaran daerah, kita patut bersyukur karena Kota Pangkalpinang mendapatkan dukungan program dari pemerintah pusat. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program 3 juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.


Bartholomeus menambahkan, kebutuhan rumah layak huni di Kota Pangkalpinang selama ini juga didukung oleh peran aktif para pengembang perumahan. Namun demikian, dukungan dari sektor swasta melalui program CSR maupun kemitraan pembangunan masih sangat diperlukan untuk mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni.


Pada kesempatan tersebut, ia meminta seluruh camat dan lurah untuk aktif melakukan pendataan calon penerima manfaat melalui koordinasi bersama ketua RT dan RW di wilayah masing-masing. Data yang telah diverifikasi selanjutnya akan disampaikan kepada Dinas Perkim untuk diusulkan sebagai penerima program BSPS.


“Target 300 unit yang telah dialokasikan untuk Kota Pangkalpinang diharapkan dapat terealisasi dengan baik. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pihak mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah kota,” katanya.


Adapun kriteria penerima bantuan BSPS antara lain warga negara Indonesia yang telah berkeluarga, diprioritaskan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah, termasuk kelompok rumah tangga desil 4 ke bawah atau berpenghasilan maksimal setara upah minimum, serta memiliki dan menempati satu-satunya rumah yang tergolong tidak layak huni.


Selain itu, calon penerima juga belum pernah menerima bantuan pembangunan rumah swadaya maupun bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta bersedia memenuhi ketentuan program melalui swadaya masyarakat dan pemberdayaan kelompok penerima bantuan.


Melalui program BSPS, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap percepatan penanganan rumah tidak layak huni dapat terus dilakukan sehingga masyarakat dapat menikmati hunian yang lebih layak, sehat, dan aman. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *