Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

Dugaan Tebang Pilih Kasus AK, Tim Kuasa Hukum Sumin Mengkritik Kinerja Polda Babel

51
×

Dugaan Tebang Pilih Kasus AK, Tim Kuasa Hukum Sumin Mengkritik Kinerja Polda Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Tim kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penanganan kasus yang menyeret nama AK dinilai lamban dan memicu kecurigaan adanya perlakuan khusus atau tebang pilih dalam proses hukum.

​Kritik tersebut mencuat dalam konferensi pers yang digelar di Warkop Papa, Jumat (22/5/2026). Perwakilan kuasa hukum korban, Sumin, secara blak-blakan membandingkan kontrasnya penanganan kasus AK di Ditreskrimum dengan perkara terkait yang menjerat AA di Ditreskrimsus Polda Babel.

​”Ada pertanyaan besar bagi kami. Saudari AA sudah dipanggil tiga kali, mangkir, lalu langsung dijemput paksa dan ditahan oleh Ditreskrimsus. Sementara Saudara AK, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 April 2026 atau sudah lebih dari sebulan lalu baru dipanggil satu kali dan belum ada tindakan penahanan,” cetus Sumin dengan nada kecewa.

​Sumin menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak pelapor sama sekali belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Lambatnya pergerakan penyidik memicu spekulasi di pihak korban.

 “Kalau ini menimpa masyarakat biasa, kemungkinan besar sudah langsung ditahan. Kami mempertanyakan, ada apa di balik semua ini?” lanjutnya.

​Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kedua kasus ini sebenarnya saling bertalian. AA diduga berperan sebagai akuntan publik gadungan yang melakukan audit ilegal atas aset milik korban, yang mana audit tersebut diduga kuat atas perintah dari AK.

​Menutup keterangannya, Sumin mendesak aparat kepolisian untuk menjaga marwah institusi dengan bekerja secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang setara di mata hukum.

Catatan Redaksi:

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel atau konten ini, dapat mengajukan hak jawab maupun koreksi kepada redaksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *