PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel ini dimulai pukul 09.00 WIB dan menghadirkan perwakilan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), perangkat daerah terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan, khususnya dalam aspek perlindungan dari kekerasan dan pemberdayaan sosial-ekonomi.
Menurut Heryawandi, kehadiran Komnas Perempuan dalam forum tersebut menjadi bentuk konsultasi penting bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun standar pelayanan minimal yang komprehensif dan berpihak pada perempuan.
“Kalau boleh diistilahkan, ini adalah forum konsultasi bersama Komnas Perempuan terkait penyusunan standar pelayanan minimal dalam peraturan daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang kita susun benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Heryawandi.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan bukan hanya menjadi kewajiban moral, tetapi amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam kebijakan yang konkret dan implementatif.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah wajib memastikan adanya sistem pelayanan yang memadai untuk melindungi hak-hak perempuan, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pemberdayaan mereka,” tambahnya.
Setelah membuka rapat, Heryawandi mempersilakan perwakilan Komnas Perempuan untuk memaparkan materi dan memberikan masukan teknis dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Dalam paparannya, Ratna, perwakilan Komnas Perempuan, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang secara serius menginisiasi penyusunan standar pelayanan minimal bagi perempuan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang sangat baik dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kehadiran Bapak dan Ibu dalam forum ini menunjukkan adanya komitmen kuat untuk memperkuat perlindungan perempuan melalui kebijakan yang berpihak pada korban dan kelompok rentan,” ujar Ratna.
Ratna menjelaskan bahwa Komnas Perempuan selama ini aktif mendampingi berbagai proses pembentukan kebijakan, termasuk mendorong implementasi sejumlah peraturan nasional yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Ia menyinggung pentingnya keberadaan regulasi yang didukung oleh standar pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat diimplementasikan oleh seluruh lembaga terkait, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Menurutnya, penyusunan standar pelayanan minimal harus mencakup berbagai aspek, antara lain layanan pengaduan, pendampingan hukum, dukungan psikologis, layanan kesehatan, rumah aman (shelter), hingga pemulihan ekonomi bagi korban kekerasan.
“Standar pelayanan minimal harus memastikan bahwa perempuan korban kekerasan memperoleh akses terhadap layanan yang cepat, aman, dan berkeadilan. Tidak hanya berhenti pada penanganan kasus, tetapi juga pemulihan dan pemberdayaan pasca-kejadian,” jelasnya.
Ratna juga mengingatkan bahwa upaya perlindungan perempuan perlu didukung dengan sosialisasi yang masif, peningkatan kapasitas aparatur, serta koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen formal semata.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta membahas berbagai tantangan yang dihadapi daerah dalam memberikan pelayanan kepada perempuan, termasuk keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, serta perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan berbasis gender.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi landasan penting dalam penyusunan Peraturan Daerah yang mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemberdayaan perempuan secara menyeluruh di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Dengan adanya standar pelayanan minimal yang terintegrasi dalam regulasi daerah, diharapkan perempuan di Bangka Belitung memperoleh perlindungan yang lebih kuat, akses layanan yang lebih baik, serta kesempatan yang lebih luas untuk berkembang dan berkontribusi dalam berbagai sektor kehidupan.












