PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Senin (27/4/2026).
Dalam rapat tersebut, dua agenda utama menjadi pembahasan, yakni penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 serta laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) mengenai program plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Iskandar. Ia menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, rekomendasi yang disusun DPRD merupakan hasil dari proses pembahasan yang mendalam antara komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait, dengan menelaah seluruh aspek pelaksanaan program selama tahun anggaran 2025.
“Rekomendasi ini bukan hanya sekadar formalitas tahunan, tetapi menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan di Bangka Belitung,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis yang mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, hingga tugas umum pemerintahan lainnya sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.
Seluruh fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan akhirnya sebelum dokumen resmi rekomendasi diserahkan kepada Gubernur. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar setiap kebijakan dan program pemerintah daerah tetap berjalan sesuai harapan masyarakat.
Selain agenda LKPJ, perhatian DPRD juga tertuju pada persoalan kebun plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan perkebunan kelapa sawit yang selama ini banyak menjadi keluhan masyarakat.
Melalui Panitia Khusus yang dibentuk sejak Desember 2025, DPRD telah melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai persoalan di lapangan, khususnya terkait pemenuhan hak masyarakat atas kebun plasma dan kontribusi sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Edi menegaskan, DPRD ingin memastikan keberadaan perusahaan perkebunan sawit benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya berorientasi pada keuntungan usaha semata.
“Perusahaan harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan, baik dalam penyediaan lahan plasma maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Ini penting agar masyarakat juga merasakan dampak positif dari aktivitas investasi yang ada,” tegasnya.
DPRD berharap hasil rekomendasi Pansus tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, maupun pihak terkait di tingkat pusat agar tercipta pengelolaan sektor perkebunan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sebagai penutup rapat, pimpinan DPRD menyerahkan dokumen rekomendasi secara simbolis kepada Gubernur. Penyerahan tersebut menjadi simbol dimulainya langkah evaluasi dan perbaikan bersama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan sektor perkebunan yang lebih baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.












