PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Senin (11/5/2026), di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan daerah yang berpihak pada perempuan, khususnya dalam upaya memastikan setiap perempuan di Bangka Belitung memperoleh perlindungan hukum, akses terhadap layanan, serta kesempatan yang setara dalam berbagai sektor pembangunan.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, yang juga resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bangka Belitung periode 2025–2030, menegaskan pentingnya penyusunan standar pelayanan minimal sebagai pedoman yang jelas dalam pelaksanaan Perda.
Menurut Elvi Diana, keberadaan SPM akan memastikan implementasi kebijakan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama kaum perempuan yang membutuhkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
“Penyusunan standar pelayanan minimal ini sangat penting agar pelaksanaan Perda memiliki arah yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala. Dengan begitu, pemberdayaan dan perlindungan perempuan dapat berjalan lebih efektif,” ujar Elvi.
Dalam kesempatan tersebut, Elvi juga menyampaikan sejumlah catatan penting berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di tingkat kabupaten dan kota. Ia menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD bertujuan memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jadi kami menyampaikan bahwa terkait dengan hasil pengawasan kami di tingkat kota, memang ada beberapa catatan penting yang kami temukan,” ungkapnya.
Salah satu perhatian utama adalah mengenai akurasi data serta ketelitian petugas dalam proses pendataan di lapangan. Menurutnya, data yang valid merupakan fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
“Masih ada beberapa petugas yang kurang teliti dalam melakukan pendataan, sehingga ada masyarakat yang seharusnya tercatat namun belum terdata dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, Elvi menyoroti kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan di lapangan. Ia menilai masih terdapat beberapa titik yang belum menjalankan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah memberikan saran perbaikan secara langsung agar hal-hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” katanya.
Elvi menegaskan, tujuan utama pengawasan yang dilakukan adalah memastikan hak-hak masyarakat terlindungi serta seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap hak warga negara terlindungi dan seluruh proses berjalan dengan transparan serta akuntabel. Kami akan terus melakukan pengawasan melekat hingga seluruh tahapan selesai dengan baik,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini juga menjadi wujud nyata komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung peran perempuan di bidang politik, sosial, dan ekonomi.
Dengan keterlibatan aktif KPPI dan DPRD, diharapkan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang nyata bagi perempuan di seluruh wilayah Bangka Belitung.












