banner 728x90
DPRD Bangka Barat

DPRD Bangka Barat Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna

72
×

DPRD Bangka Barat Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, bertempat di Gedung Mahligai Betason II, Kamis (30/4/2026) pukul 15.00 WIB.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Barat, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini dikoordinatori oleh DPRD Kabupaten Bangka Barat dengan dukungan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Bangka Barat.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, H. Badri Syamsu, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa DPRD telah merumuskan sejumlah rekomendasi sebagai bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat pada hari ini, Kamis 30 April 2026, dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Rekomendasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Badri.

Ia menambahkan, DPRD telah menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Barat tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.

Senada dengan itu, Bupati Bangka Barat, Markus, S.H., menyampaikan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah yang dibahas bersama DPRD untuk menghasilkan rekomendasi konstruktif.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, khususnya Pasal 20 ayat (2), DPRD memberikan rekomendasi atas LKPJ yang nantinya digunakan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti secara serius,” ungkap Markus.

Ia juga menegaskan bahwa proses pembahasan LKPJ bersama DPRD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah.

“Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk terus meningkatkan kinerja di berbagai sektor, terutama program pembangunan yang menyentuh langsung masyarakat. Dengan prinsip transparansi dan demokrasi, sinergi antara eksekutif dan legislatif akan mendorong terciptanya pembangunan yang berhasil, merata, dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat, serta diharapkan mampu memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang optimal.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *