Scroll Untuk Baca Berita
banner 728x90
banner 728x90
Pemkot Pangkalpinang

DLH Pangkalpinang Audiensi Dengan Kanwil Kemenkum Babel Bahas Ranperda Persetujuan Lingkungan

141
×

DLH Pangkalpinang Audiensi Dengan Kanwil Kemenkum Babel Bahas Ranperda Persetujuan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Foto : Humas Kanwil Kemenkum Babel

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan audiensi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di kantor Kanwil Kemenkum Babel ini dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dari Kanwil Kemenkum Babel. Sementara dari pihak DLH Kota Pangkalpinang, hadir Kepala Bidang Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, Teddy Firmansyah, bersama jajaran.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Persetujuan Lingkungan sebagai bagian dari penguatan regulasi di daerah.

Dalam diskusi, disampaikan bahwa keterlibatan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 5 ayat (1).

Hal ini dinilai penting guna memastikan kualitas dan kesesuaian produk hukum daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, audiensi juga membahas dinamika regulasi terkait penyelenggaraan persetujuan lingkungan, termasuk keterkaitan antara Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Hal ini menuntut adanya penyesuaian dalam aspek teknis, khususnya terkait mekanisme dan kewenangan.

Perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi pada penyesuaian aspek teknis penyelenggaraan persetujuan lingkungan, terutama terkait mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Perbedaan praktik dalam penerbitan persetujuan lingkungan yang terjadi saat ini turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.

Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan kejelasan pengaturan melalui Ranperda yang tengah disusun, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Kepala Bidang Pusat Penelitian Lingkungan Hidup DLH Kota Pangkalpinang, Teddy Firmansyah, menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat Harmonisasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Babel.

“Kami berharap melalui fasilitasi ini, penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Persetujuan Lingkungan dapat berjalan lebih komprehensif, baik dari sisi substansi maupun kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya pendampingan dari perancang peraturan, kami optimistis Ranperda ini nantinya mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan kebijakan yang terjadi saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi.

“Perubahan dari PP 05 Tahun 2021 ke PP 28 Tahun 2025 tentu membawa implikasi terhadap mekanisme dan kewenangan dalam persetujuan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas di tingkat daerah agar implementasinya tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan,” tambah Teddy.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang merupakan langkah strategis dalam memperkuat harmonisasi antar instansi, khususnya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.

“Kami menyambut baik audiensi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam penyusunan Naskah Akademik maupun Rancangan Peraturan Daerah terkait Persetujuan Lingkungan, agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui audiensi ini, diharapkan proses penyusunan Ranperda Persetujuan Lingkungan dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, serta mampu mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Pangkalpinang.(*/San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *