banner 1028x250

PJ Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna XIII DPRD, Bahas Tiga Raperda Strategis

admin
5 Mei 2025 12:48
2 menit membaca

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang, M. UNU Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna XIII Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar pada Senin (5/5/2025). Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut, PJ Wali Kota menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Ketiga Raperda tersebut dinilai penting sebagai upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. Adapun rincian dari masing-masing Raperda yang dibahas adalah sebagai berikut:

  1. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
    Merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019. Raperda ini bertujuan memperjelas ketentuan umum dan teknis terkait kewenangan serta tugas PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan peraturan daerah.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame
    Raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang komprehensif terkait penyelenggaraan reklame di kota. Tujuannya adalah agar tata ruang dan estetika kota dapat lebih terjaga, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame.
  3. Raperda tentang Pangkalpinang Smart City
    Sebagai bagian dari visi menjadikan Pangkalpinang kota modern berbasis teknologi, Raperda ini menjadi dasar hukum bagi pengembangan inisiatif smart city. Diharapkan, regulasi ini akan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, efisiensi pelayanan publik, dan daya saing kota.

Dalam sambutannya, PJ Wali Kota menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan harapan agar ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas secara mendalam bersama DPRD dan disahkan menjadi peraturan daerah.

“Atas penyampaian dan penjelasan 3 (tiga) Raperda rancangan peraturan daerah kota Pangkalpinang pada hari ini besar harapan kami kitanya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan terhormat bersama sama dengan eksekutif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,”ucapnya.

Rapat paripurna ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat landasan hukum dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik untuk masa depan kota.(Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *